Dianggap janggal, cagub Maluku kecewa dengan putusan MK
Menurut Wiliam, gugatan yang lebih dulu diajukan melalui PTUN sudah dimenangkan.
Salah satu bakal calon Gubernur Maluku, Wiliam Jacky Noya kecewa berat dengan putus Mahkamah Konstitusi yang berujung pada kericuhan di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa hari lalu. Dia menilai ada sejumlah kejanggalan terhadap putusan tersebut.
"Saya merasa tidak puas dengan keputusan MK, banyak yang janggal dan saya merasa di anak tirikan," ujar Wiliam dalam konferensi pers di kantor OC Kaligis dan associates, Jalan Majapahit 18 -20, kompleks Majapahit Permai blok B 122-123, Jakarta Pusat, Sabtu (16/11).
Menurut Wiliam, dirinya sudah menang atas gugatan di PTUN Makassar yang mengukuhkan keputusan PTUN di Maluku. "Di Makassar kita sudah menang, dan putusan Makassar menguatkan putusan PTUN Maluku," jelasnya.
Selain itu, Wiliam menambahkan, dari awal memang pihak KPUD Maluku tidak menjalankan pemilihan secara baik. Padahal, pihaknya mengaku sudah menjalani seluruh prosedur dengan baik.
"Dari awal memang pihak KPUD Maluku tidak menjalankan pemilihan dengan benar, pada tahapan kedua harus ada verifikasi, namun KPU maluku tidak pernah melakukan verifikasi dengan alasan ada dua hal. dengan alasan ada dua hal pertama tidak memenuhi jumlah dukungan, kedua tidak memenuhi pemeriksaan kesehatan. Padahal yang kami terima sebaliknya dan KPU tidak menginformasikan apa pun," keluhnya.
Wiliam menjelaskan, saat belum terjadinya putusan yang dilakukan oleh MK, dirinya belum mempunyai legal standing. Akan tetapi, menjelang putusan, legal standing sudah terbentuk akan tetapi dihiraukan oleh ketua MK yang saat itu dijabat Akil Mochtar.
"Saya sudah punya legal standing akan tetapi dihiraukan oleh ketua MK, saat itu Pak Akil yang menjabat," tandasnya.
Ketika ditanyai lebih lanjut mengenai kerusuhan di dalam sidang MK beberapa waktu lalu, William merasa sedih dan menyangkal bahwa ada pendukungnya yang terlibat.
"Saya tidak bisa berbuat banyak yang saya tahu mereka hanya ingin kebenaran. Karena mereka menuntut kebenaran dan keadilan, namun mereka akhirnya mengamuk karena tidak ada kebenaran. Namun pada kerusuhan itu tidak ada tim sukses maupun pendukung saya," pungkasnya.
Baca Juga:
Buntut sidang ricuh di MK, Balongub Maluku minta MK intropeksi
Din Syamsuddin kecam perusak Gedung MK
Tersangka perusakan ruang sidang MK masih diperiksa intensif
Daud ogah ganti rugi kerusakan Gedung MK
-
Kapan Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Sebelumnya, Masinton Pasaribu berupaya menggalang dukungan anggota Dewan untuk mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi.
-
Kenapa Masinton Pasaribu mengusulkan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi? Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengusulkan penggunaan hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi karena putusannya terkait batas usia capres-cawapres dinilai tidak berlandaskan konstitusi.
-
Kapan Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres? Momen kunjungan kerja ini berbarengan saat Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak gugatan Pilpres diajukan Kubu Anies dan Ganjar.
-
Apa harapan Anies Baswedan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK)? “Kita hormati, kita belum tahu, dan kita tidak mau berspekulasi, tapi kita berharap bahwa MK mengambil peran untuk menyelamatkan demokrasi kita, membuat mutu demokrasi kita terjaga,” kata Anies di MK.
-
Apa yang diubah Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pilpres 2024? Jumlah ini bertambah dari sebelumnya yang terbatas 17 orang. “Ada kesepakatan baru, sekarang 19 orang. Sebelumnya MK hanya memperbolehkan pemohon membawa 17 orang terdiri dari 15 saksi dan 2 ahli,” kata Fajar kepada awak media di Gedung MK Jakarta, Selasa (26/3/2024).
-
Apa yang menjadi topik utama dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini? Mahkamah Konstitusi (MK) memulai rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada hari ini, Sabtu, usai sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024, yang bertujuan untuk menentukan putusan dari seluruh proses PHPU.