Dianggap tak becus di kasus Ahok, Jokowi didesak copot Jaksa Agung
Joko Widodo didesak memecat Jaksa Agung HM Prasetyo. Ini setelah Prasetyo menyebut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak terbukti melakukan penistaan agama. Pihaknya hanya menuntut Ahok dengan pasal 156 KUHP, lantaran dianggap telah membuat permusuhan, kebencian terhadap suatu golongan.
Presiden Joko Widodo didesak memecat Jaksa Agung HM Prasetyo. Ini setelah Prasetyo menyebut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak terbukti melakukan penistaan agama. Pihaknya hanya menuntut Ahok dengan pasal 156 KUHP, lantaran dianggap telah membuat permusuhan, kebencian terhadap suatu golongan.
"Prasetyo-nya harus diganti, dari dulu saya bilang penegakan hukum di negara ini tidak becus. Bagaimana mungkin independensi keadilan dalam hukum tegak kalau jaksanya merupakan kader partai," kata Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra, Romo Raden Syafei, di Kompleks Senayan, Jakarta, Kamis (27/4).
Atas dasar itulah, dia meminta Jokowi segera mencopot M Prasetyo. Jika tidak, maka rakyat harus datang ke DPR/MPR, mendesak diadakan sidang istimewa dan mencabut mandat terhadap Jokowi.
"Karena presiden sudah tidak becus dalam menegakkan hukum, sebagai Presiden Republik Indonesia harus setia pada UUD 1945 dan Pancasila yang mengacu terhadap semua perundang-undangan, mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi dan golongan dan itu semua sudah dilanggar. Rakyat sudah sepantasnya mencabut mandat dari Jokowi," tegasnya.
Dia juga mengatakan bahwa mendesak DPR/MPR mengadakan sidang istimewa bukan merupakan sebuah tindakan makar. "Itu konstitusional. Bukan Makar. Itu Konstitusional," terangnya.