Diaz Hendropriyono Bantah Gaji Stafsus Jokowi Rp51 Juta
Diaz Hendropriyono Bantah Gaji Stafsus Jokowi Rp51 Juta. Namun Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tersebut tidak mau merinci berapa nominal yang dia dapat saat menjadi stafsus Jokowi di periode pertama.
Diaz Hendropriyono menepis kabar terkait gaji yang diterimanya jadi Staf Khusus Presiden Joko Widodo yaitu Rp51 juta. Dia mengklaim nominal tersebut terlalu besar.
"Enggak segede itu, saya rasa enggak ada segede itu," kata Diaz usai bertemu Wakil Presiden Ma'ruf Amin bersama Ayahnya AM Hendropriyono di Kantor Wapres, Jalan Merdeka Utara, Selasa (26/11).
-
Siapa yang menggugat Presiden Jokowi? Gugatan itu dilayangkan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
-
Apa isi dari gugatan terhadap Presiden Jokowi? Gugatan itu terkait dengan tindakan administrasi pemerintah atau tindakan faktual.
-
Kapan gugatan terhadap Presiden Jokowi dilayangkan? Dilansir di situs SIPP PTUN Jakarta, Senin (15/1/2024), gugatan itu telah teregister dengan nomor perkara 11/G/TF/2024/PTUN.JKT tertanggal 12 Januari 2024.
-
Siapa yang meminta tanda tangan Presiden Jokowi? Pasangan artis Vino G Bastian dan Marsha Timothy kerap disebut sebagai orang tua idaman. Pasalnya demi impian sang anak, Jizzy Pearl Bastian, pasangan orang tua ini rela melakukan segala cara.
-
Siapa yang mengunjungi Presiden Jokowi di Indonesia? Presiden Jokowi menerima kunjungan kenegaraan dari pemimpin Gereja Katolik sekaligus Kepala Negara Vatikan, Paus Fransiskus, di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu, 4 September 2024.
-
Siapa saja yang bertemu dengan Presiden Jokowi? Sejumlah petinggi PT Vale Indonesia Tbk bertemu dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/8) pagi. Petinggi PT Vale yang datang ke Istana di antaranya Direktur PT Vale Indonesia Febriany Eddy, Chairman Vale Base Metal Global Mark Cutifani, dan Chief Sustainable and Corp Affair Vale Base Metal Emily Olson.
Dia mengklaim selama 3 tahun lalu menjabat jadi stafsus Jokowi tidak pernah menerima gaji sebesar Rp51 juta. Namun Ketua Umum Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) tersebut tidak mau merinci berapa nominal yang dia dapat saat menjadi stafsus Jokowi di periode pertama.
"Lebih kecillah. Yang saya terima enggak segitu," kata Diaz.
Stafsus Bekerja Full Time
Dia menjelaskan selama tiga tahun jadi stafsus selama berkerja full time. Hal tersebut kata dia mengacu berdasarkan dalam Peraturan Presiden Nomor 17 Tahun 2012 yang telah diubah jadi Perpres Nomor 39 Tahun 2018 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
"Karena selama ini saya jadi staf khusus Pak Jokowi selama 3 tahun terakhir, tidak ada yang namanya kerja part time yang staf khusus berdasarkan Keppres ya full time," ungkap Diaz.
Dia mengklaim kali ini belum mengetahui tugas masing-masing dari stafsus yang baru. Tetapi dia menegaskan salah satu kadernya Angkie Yudistia akan berkomitmen untuk bekerja full time.
"Angki sudah komitmen bekerja secara full time, mungkin itu saja, yang lainnya saya rasa juga demikian," ungkap Diaz.
Gaji Stafsus Rp51 Juta
Berdasarkan beleid itu, gaji Staf Khusus Presiden ditetapkan sebesar Rp51 juta. Gaji itu merupakan pendapatan keseluruhan dan sudah termasuk di dalamnya gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan pajak penghasilan.
Berbeda dengan menteri dan wakil menteri, Staf Khusus Presiden tidak memperoleh rumah dan kendaraan dinas. Gaji dan tunjangan yang diterima Staf Khusus Presiden sama dengan hak keuangan Staf Khusus Wakil Presiden.
(mdk/eko)