Dibayar pakai uang palsu, PSK polisikan pemuda pengangguran
Dibayar pakai uang palsu, PSK polisikan pemuda pengangguran. Ano membayar PSK dengan menggunakan lembaran pecahan Rp 50.000.
Ano, pemuda pengangguran berusia 32 tahun ini kini mendekam dibalik jeruji besi. Ia dilaporkan sseorang pekerja seks komersial (PSK) lantaran membayar dengan uang palsu usai menggunakan jasa PSK tersebut.
Kapolsek Tanjung Duren Kompol Zaki Nasution mengungkapkan Ano membayar PSK dengan menggunakan lembaran pecahan Rp 50.000. Mendapat laporan tersebut, polisi langsung menyelidiki hingga ke rumah Ano.
Benar saja, di rumah Ano kawasan Kampung Tapos RT 12 RW 4, Tigaraksa, Tangerang ditemukan 16 lembar uang palsu pecahan Rp 50.000.
"Kita tangkap pelaku, dan ditemukan 16 lembar uang palsu pecahan Rp50.000," ujar Zaki seperti diberitakan Puskominfo Humas Polda Metro Jaya, Snein (24/10) .
Tak hanya itu, lanjut Zaki, polisi juga menyita satu unit mesin printer diduga digunakan untuk mencetak uang palsu.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tanjung Duren AKP Supriyatin menambahkan, hasil pemeriksaan Ano sudah lama beraksi. Uang palsu hasil cetakan pelaku telah dipergunakan di sejumlah warung kelontong di Tangerang dan Jakarta Barat.
"Pelaku beraksi pada malam hari saja. Dia pergunakan uang itu untuk belanja minuman dan rokok," ucapnya.
Ano pun dijerat Pasal 36 ayat 2 Undang-Undang RI No 7/2011 tentang Mata Uang dengan ancaman hukuman tujuha tahun penjara.