Dicekoki miras congyang, ABG 14 tahun diperkosa 7 pemabuk
Polisi baru menangkap satu pelaku, enam lagi masih buron.
Seorang remaja berusia 14 tahun, warga Singorojo, Kendal, menjadi korban pemerkosaan dilakukan tujuh pemuda mabuk. Para pelaku merupakan warga Desa Kaliputih, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal, Jawa Tengah.
Menurut informasi, mulanya korban dijemput salah satu tersangka. Dia lantas dibawa ke hutan karet di daerah Ngareanak, Singorojo, Kendal.
Di tempat itu, korban dicekoki minuman keras oleh para tersangka. Setelah korban hilang kesadaran, tujuh lelaki itu merudapaksa bergantian. Setelah kasus itu dilaporkan, polisi baru berhasil menangkap satu pelaku. Sedangkan enam pelaku lainnya masih buron.
Satu tersangka ditangkap bernama Rubiyanto (24). Sedangkan enam pelaku masih kabur yakni Sarimin, Ompong, Toni, Supari, Nuri, dan Mustofa.
Kepada polisi, Rubiyanto mengaku diajak teman-temannya pesta minuman keras. Dia mengatakan, awalnya dia tidak ikut memperkosa korban. Namun, berdalih dia dipaksa dan dipukul tersangka Sarimin, hingga akhirnya memperkosa korban.
"Saat diajak ke hutan karet sudah ada korban dan enam pelaku lainnya. Korban sempat dipaksa minum miras jenis congyang hingga mabuk dan tidak sadarkan diri," kata Rubiyanto, Jumat (3/6).
Kapolres Kendal, AKBP Maulana Hamdan mengatakan, kejadian ini berawal dari pesta miras.
"Tujuh pelaku dalam pengaruh minuman keras dan korban diperkosa secara bergantian," kata Maulana.
Polisi menyita pakaian milik korban dan dua botol minuman keras jenis congyang. Pelaku bakal dijerat dengan pasal 81 Undang-Undang nomor 23 tahun 2004 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara sepuluh tahun.