Dicekoki miras, siswi SMP diperkosa 2 ABG di kamar mandi salon
Kedua pemuda ini awalnya mengajak korban keluar jalan hingga pesta miras.
Dua ABG, HK (15) dan AN (16) diperiksa unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Kepolisian Resor (Polres) Cilacap Jawa Tengah. Dua anak tersebut diduga mencabuli siswi SMP berinisial B (15).
Dalam keterangan yang diberikan kedua tersangka kepada penyidik, sebelum menjalankan aksi bejat tersebut AN menghubungi B pelajar SMP di Kecamatan Bantarsari, Cilacap. Melalui pesan singkat, AN mengajak korban pergi jalan-jalan.
Kepala Unit PPA Polres Cilacap, Ajun Inspektur Satu Sibrak Suwardi melanjutkan setelah korban menyetujui, keduanya bertemu di sebuah salon. Di tempat salon tersebut, tersangka HK sudah menunggu.
"Selanjutnya, mereka bertiga berboncengan menuju Curug Mujan, Desa Bulaksari. Di sana, mereka bertiga minum minuman keras yang dibawa AN, sehingga membuat Bunga mabuk berat," katanya, Kamis (12/11).
Mengetahui korban dalam kondisi mabuk, kedua tersangka membawa B kembali ke salon yang merupakan tempat tinggal tersangka HK. Sesampainya di salon tersebut, keduanya membawa korban ke kamar mandi dan melakukan perbuatan bejat.
"Kejadian tersebut tepergok pemilik salon yang kemudian memarahi tersangka dan menyuruh AN dan Bunga pulang. Sesampainya di rumah, orangtua korban mendapati kondisi anaknya dalam mabuk berat dan tidak sadarkan diri. Dan saat itu, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Kepolisian Resor Cilacap," ujarnya.
Menurut Kapolres Cilacap Ajun Komisaris Besar Ulung Sampurna Jaya mengatakan kasus tersebut ditangani Unit PPA, karena melibatkan anak usia dini dan menjaga agar kondisi psikologi anak tidak terguncang karena kedua tersangka masih bersekolah.
"Kami harapkan peran orangtua yang aktif dalam komunikasi dengan anak, serta pengawasan yang lebih agar anak tidak terjerumus dalam pergaulan bebas yang dapat mengubah masa depan mereka," paparnya.
Kedua tersangka diancam pasal 81 ayat 1 dan ayat 2 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan sanksi hukuman penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun, serta denda paling banyak Rp 300 juta paling sedikit 60 juta.