Didakwa Lakukan Kekerasan ke Siswa Anak Polisi, Guru Honorer Ajukan Eksepsi
Supriyani dituduh menganiaya seorang siswa yang belakangan diketahui anak seorang polisi.
Pengadilan Negeri Andoolo menggelar sidang dengan terdakwa guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito Supriyani. Sebelumnya, Supriyani dituduh menganiaya seorang siswa yang belakangan diketahui anak seorang polisi.
Rekan-rekan guru Supriyani tampak ikut menyaksikan jalannya persidangan. Sementara Supriyani tampak didampingi kuasa hukumnya.
- Deretan Kejanggalan Kasus Guru Honorer Dituduh Aniaya Anak Polisi, Berujung Supriyani Dibui
- PN Andoolo Tangguhkan Penahanan Guru Honorer Supriyani Usai Kasusnya Dituduh Aniaya Siswa Viral
- Polri Buka Suara Kasus Guru Honorer Berakhir di Sidang Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi & Diduga Diperas Rp50 Juta
- Cerita Pilu Guru Honorer di Konsel Dituduh Aniaya Siswa Diduga Anak Polisi Hingga Dipenjara & Diperas Rp50 Juta
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan Ujang Sutisna mengatakan dalam dakwaan disebut Supriyani disebut melakukan kekerasan terhadap siswi inisial D menggunakan gagang sapu ijuk.
"Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa mengakibatkan korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang," kata Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan dalam sidang perdana Supriyani.
Atas dakwaan yang dibacakan JPU itu, Penasehat Hukum Supriyani membantah dakwaan tersebut dan mengajukan eksepsi.
"Kami ajukan eksepsi," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Majelis Hakim PN Kendari Stevie Rosano menyampaikan bahwa pihaknya memberikan waktu kepada penasehat hukum atas pengajuan eksepsinya hingga Senin (28/10) mendatang.
"Untuk memberikan waktu kepada penasehat hukum (Supriyani) kita memberikan waktu sampai hari Senin 28 Oktober 2024, pukul 10.00 WITA," sebut Stevie Rosano.
Di tempat yang sama, Kuasa Hukum Supriyani, Syamsuddin mengatakan bahwa eksepsi itu diajukan atas dasar jika kliennya sama sekali tidak pernah melakukan perbuatan kekerasan atau sesuai dengan dakwaan JPU.
"Banyak kejanggalan-kejanggalan yang diajukan dalam dakwaan itu, kami hari ini mengajukan eksepsi, keberatan, nanti kami ajukan pada hari Senin. Kejanggalan itu salah satunya adalah Terdakwa ini tidak pernah perbuatan itu," jelasnya.
Senada dengan itu, Supriyani juga mengakui bahwa dirinya sama sekali tidak pernah melakukan kekerasan terhadap korban seperti apa yang dibacakan oleh JPU dalam dakwaannya.
"Sangat sedih (mendengar pembacaan dakwaan JPU)," ungkap Supriyani.