Didakwa sunat bantuan sekolah, bekas anggota DPR tak ditahan
Padahal, Iqbal Wibisono diduga kuat menyunat dana bantuan pengembangan pendidikan dari Pemprov Jatim.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang, memutuskan tidak menahan Iqbal Wibisono, seorang anggota DPR terpilih periode 2004-2009, meski yang bersangkutan terjerat kasus penyunatan dana bantuan pendidikan untuk sekolah Islam tahun anggaran 2008 di Kabupaten Wonosobo Jawa Tengah.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, belum menahan terdakwa dalam sidang lanjutan, pada Senin (17/11) siang. Tak ayal, dengan keputusan ini maka caleg DPR terpilih tersebut masih bisa menghirup udara bebas. Padahal, atas dugaan keterlibatan aksi korupsi tersebut, Iqbal dijerat Pasal 2, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Penuntut Umum, Anto Widi mengatakan, Iqbal diduga kuat bersama Gatot Sumarlan menyunat dana bantuan pengembangan pendidikan yang diberikan Provinsi Jawa Tengah tahun 2008 bagi empat lembaga sekolah Islam di Wonosobo.
"Jadi, semula ada empat lembaga sekolah yang menerima bantuan itu. Yakni TPQ Nurul Huda, TPA Albarokah, TPA Al-Afiq, dan MTs Ma'arif Bakalan. Mereka, dapat bantuan dana masing-masing Rp 50 juta. Dana itu diberikan untuk pendirian gedung baru," ujar Anto.
Pemotongan duit bantuan Pemprov, berawal saat terdakwa Gatot mencari lembaga penerima bantuan. Namun syaratnya, lembaga calon penerima dana harus membuat proposal pembangunan lengkap dengan rincian keuangannya.
"Mereka menerima Rp 50 juta yang ditransfer Bank Jateng cabang pembantu Kertek Wonosobo oleh Gatot Sumarlan. Uang tersebut diketahui berasal dari hasil pemotongan empat lembaga penerima bantuan," imbuhnya.
Setelah penyusunannya kelar, proposal dibawa diserahkan kepada Iqbal di ruang DPRD. Selanjutnya, dan bantuan dicairkan. Namun, kata Anto, pencairan dana subsidi itu tidak gratis. Sebab, Iqbal meminta imbalan 50 persen. Dari empat lembaga, jumlah duit bantuan yang disunat senilai Rp 80 juta.
Dalam proses persidangan, Iqbal menyimak dakwaan dari Jaksa Anto Widi Nugroho dari Kejaksaan Negeri Wonosobo. "Tadi tidak ditahan. Kalau soal penahanan itu urusan majelis hakim," terang Kuasa Hukum caleg DPR terpilih tersebut, Eko Suparno.