Diduga Kriminalisasi Warga, 2 Pejabat Polres Bogor Diadukan ke Propam Polri
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) mengadukan Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika dan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri karena diduga telah melakukan kriminalisasi terhadap warganya.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) mengadukan Kapolres Bogor AKBP AM Dicky Pastika dan Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri karena diduga telah melakukan kriminalisasi terhadap warganya.
Ketua LBH Pospera, Sarmanto Tambunan menilai, tindakan Kapolres dan Kasat Reskrim Polres Bogor memenjarakan sejumlah orang di Desa Bojong Koneng, Babakan Madang, Bogor telah melanggar aturan. Sejauh ini sudah ada tujuh warga termasuk kepala desa ditahan terkait sengketa tanah dengan PT Sentul City.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Di mana lokasi kerusuhan antara warga dan polisi terjadi? Berawal dari Laporan yang Tak Direspons Semalam (14/8), terjadi kerusuhan antara warga dengan polisi di Dago, Kota Bandung, Jawa Barat.
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Apa yang membuat bocah itu histeris dan melawan polisi? Bukan tanpa alasan bocah tersebut menangis histeris dan ingin memberikan perlawanan. Ternyata, dia tengah mengalami ketakutan. Sebab, sang bocah laki-laki itu diketahui bakal mengikuti acara sunatan massal yang digelar gabungan aparat setempat.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
Padahal, menurutnya, kasus sengketa tanah antara PT Sentul City dengan warga Bojong Koneng masih dalam proses sidang gugatan perdata di Pengadilan Negeri Bogor. Namun, Polres Bogor tanpa menunggu putusan sidang gugatan perdata tersebut, langsung memidana dan memenjarakan warganya dengan Pasal 263, Pasal 266 dan Pasal 385 KUHP.
"Seharusnya penyidik Polres itu menunggu proses gugatan perdatanya dulu di Pengadilan Cibinong. Baru ditentukan warga ini layak dipidanakan atau tidak. Kami sudah laporkan ini ke Propam Mabes Polri agar segera diproses dan melaporkannya ke Pemerintah agar turun tangan," ujar Sarmanto di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (26/3).
Menurutnya, LBH Pospera juga sudah menemui pihak PT Sentul City untuk menunjukkan data HGB tanah yang dikuasai perusahaan itu. Sehingga warga Bojong Koneng bisa mengetahui dengan pasti wilayah mana saja yang dikuasai. Namun, dia menilai selama ini PT Sentul City selalu menutup-nutupi data HGB tersebut.
"Kita pernah sampaikan mana HGB-nya, luas tanah berapa, tapi tidak mau diserahkan dan tidak mau berikan datanya, apa ini usaha dia untuk mencoba menutup-nutupi kebenarannya," katanya.
Dia juga mendesak agar Kadiv Propam Mabes Polri mengusut tuntas perkara tersebut dengan cara menggelar perkara secara terbuka yang diwakili masing-masing pihak agar penyidikan transparan dan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap warga Bojong Koneng.
"Kami sudah minta Kadiv Propam dan Karowasidik untuk melakukan gelar perkara khusus dan terbuka serta dihadiri pihak terkait, sehingga kita tahu ini sesuai aturan atau tidak," ujarnya.
Aduan tersebut telah diterima Divisi Propam Polri dengan bukti surat, nomor: SPSP2/816/III/2019/BAGYANDUAN tanggal 26 Maret 2019.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber : Liputan6.com
Baca juga:
593.812 Personel TNI-Polri Disiagakan Jaga Kampanye Terbuka Pilpres
Kasus Bajak Mobil Tangki Pertamina, 5 Orang Ditetapkan Tersangka
Polda Bali Tingkat Keamanan Pasca Teror di Selandia Baru
Polri Buka Penerimaan Anggota Baru, Daftar Secara Online 5-22 Maret 2019
Buron Tipu Calon Polisi Rp 250 Juta, Wartawan Ditangkap Saat Sembunyi di Masjid