Diduga Penyuka Sesama Jenis, Polisi Polda Jateng Dipecat
Seorang polisi berinisial TTP berpangkat brigadir dipecat karena diberhentikan dengan tidak hormat pada Desember 2018 lalu. Aparat Polda Jawa Tengah itu diduga berperilaku seks menyimpang.
Seorang polisi berinisial TTP berpangkat brigadir dipecat karena diberhentikan dengan tidak hormat pada Desember 2018 lalu. Aparat Polda Jawa Tengah itu diduga berperilaku seks menyimpang.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Agus Triatmaja membenarkan pemberhentian tidak dengan hormat itu. "Yang bersangkutan dijerat dengan Kode Etik Profesi Polri," katanya dilansir dari Antara, Jumat (17/5).
-
Apa yang dimaksud dengan LGBTQ? LGBTQ adalah singkatan dari Lesbian Gay Biseksual Transgender Queer. Ini merupakan sebuah kelompok atau komunitas yang mengarah pada jenis identitas seksual selain heteroseksual.
-
Bagaimana istilah LGBTQ digunakan untuk mengakui dan menghormati keragaman? LGBTQ digunakan untuk mengakui dan menghormati keragaman identitas gender dan orientasi seksual, serta untuk memperjuangkan hak-hak, penerimaan, dan kesetaraan bagi individu-individu dalam kelompok ini.
-
Kenapa penting untuk memahami LGBTQ? Penting bagi masyarakat untuk mnegedukasi diri sendiri terkait isu LGBTQ yang ada di masyarakat. . Dengan pemahaman ini, diharapkan setiap masyarakat bisa bijak dalam bersikap terhadap kelompok LGBTQ.
-
Di mana lokasi kerusuhan antara warga dan polisi terjadi? Berawal dari Laporan yang Tak Direspons Semalam (14/8), terjadi kerusuhan antara warga dengan polisi di Dago, Kota Bandung, Jawa Barat.
-
Apa yang membuat bocah itu histeris dan melawan polisi? Bukan tanpa alasan bocah tersebut menangis histeris dan ingin memberikan perlawanan. Ternyata, dia tengah mengalami ketakutan. Sebab, sang bocah laki-laki itu diketahui bakal mengikuti acara sunatan massal yang digelar gabungan aparat setempat.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
Menurut dia, dari hasil sidang kode etik dinyatakan perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela. Namun, Agus tidak menjelaskan maksud dari perbuatan tercela itu.
Buntut dari pemecatan itu TTP menggugat Kapolda Jawa Tengah ke Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang. Kuasa hukum TTP, Maruf Bajammal menjelaskan bahwa perkara kliennya bermula pada Februari 2017, ketika ditangkap anggota Polres Kudus atas dugaan pemerasan. Karena TTP merupakan anggota Ditpamobvit Polda Jateng, perkaranya dilimpahkan ke Polda.
Atas dugaan pemerasan tersebut, kasus TTP dinyatakan tidak berlanjut karena korbannya mengaku tidak ada peristiwa itu. Tidak hanya sebatas itu, kata dia, TTP kemudian diperiksa atas dugaan penyimpangan hubungan seksual.
Namun, kata dia, terdapat kejanggalan dalam pemeriksaan kliennya karena laporan tentang pelanggaran kode etik TTP muncul setelah pemeriksaan. "Jadi, sudah diperiksa baru ada laporan masuk. Laporan itu pun bukan dari masyarakat," katanya.
Ia menduga pemecatan kliennya itu tidak terlepas dari dugaan penyimpangan orientasi seksual menyukai sesama jenis yang juga diakui oleh TTP. TTP sendiri pernah mengajukan banding atas pemecatan itu namun ditolak.
Menurut dia, jika pemecatan tersebut didasarkan atas penyimpangan orientasi seksual tersebut, hal tersebut melanggar prinsip diskriminasi.
Baca juga:
Tidak Terima Dipecat, Polisi Homoseksual di Jateng Ajukan Banding ke PTUN
Polda NTT Kembali Terbangkan Ratusan Personel ke Jakarta Jaga Pleno KPU Pusat
Jelang Pengumuman Pleno KPU, Polda Kalbar Kembali Kirim Personel ke Jakarta
Jokowi Buka Bersama dengan TNI/POLRI
Kantor Polisi di Maluku Diserang Warga, Mobil Brimob Dirusak Pakai Bom Rakitan