Diduga Peras RS, Ketua Tim Auditor BPK Jabar Ditetapkan jadi Tersangka
Pegawai BPK RI Kanwil Jabar diduga melakukan pemerasan terhadap rumah sakit dan Puskesmas yang berada di Bekasi.
Satu orang petugas Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kanwil Jabar berinisial AMR yang terjadi operasi tangkap tangan (OTT) ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan rumah sakit dan puskesmas. Dia diketahui bertugas sebagai ketua tim auditor.
Kepala Kejati Jabar Asep N. Mulyana menjelaskan, status tersangka kepada AMR itu ditetapkan setelah Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar melakukan gelar perkara hingga mendapatkan dua alat bukti.
-
Apa yang jadi dugaan kasus KPK? Pemeriksaan atas dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN Bupati Sidoarji Ahmad Muhdlor Ali diperiksa KPK terkait kasus dugaan pemotongan dan penerimaan uang, dalam hal ini dana insentif ASN di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo.
-
Bagaimana KPK mengembangkan kasus suap dana hibah Pemprov Jatim? Pengembangan itu pun juga telah masuk dalam tahap penyidikan oleh sebab itu penyidik melakukan upaya penggeledahan. "Penggeledahan kan salah satu giat di penyidikan untuk melengkapi alat Bukti," ujar Alex.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kapan PPK Pemilu dibentuk? Menurut peraturan tersebut, PPK dibentuk paling lambat 60 hari sebelum hari pemungutan suara.
-
Kapan tengkorak-tengkorak dengan tanda operasi itu berasal? Tengkorak ini berasal dari periode Bizantium awal (abad ke-4 hingga ke-7 Masehi).
"AMR ditetapkan sebagai tersangka ya karena sudah memenuhi dua alat bukti yang cukup sehingga perkaranya dinaikkan ke penyidikan," kata dia di Kantor Kejati Jabar pada Kamis (31/3).
AMR dijerat dengan Pasal 12 e dan Pasal 11 Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Dalam OTT yang dilakukan pada Rabu (30/3) itu, AMR ditangkap bersama pegawai BPK lain berinisial F. Meski demikian, F belum ditetapkan sebagai tersangka karena tak ditemukan dua alat bukti yang cukup.
F akan diserahkan kembali ke BPK RI Kanwil Jabar untuk dilakukan pembinaan. Meski begitu, Kejaksaan Tinggi masih terus melakukan pemeriksaan. Asep menyebut kemungkinan adanya tersangka baru masih terbuka.
Di lokasi yang sama, Kepala BPK Kanwil Jabar, Agus Khotib menyerahkan semua proses hukum kepada Kejati Jabar. Di sisi lain, pegawai berinisial F akan dibina dan diperiksa lebih lanjut oleh majelis kode etik.
"AMR ini betul adalah ketua tim (auditor). Kalau F itu belum terbukti tapi walaupun belum terbukti nanti kami akan lakukan pembinaan," ujar dia seraya menyebut akan membentuk tim baru yang ditugaskan di Bekasi.
Sebelumnya, pegawai BPK RI Kanwil Jabar diduga melakukan pemerasan terhadap rumah sakit dan Puskesmas yang berada di Bekasi. Rumah sakit dimintai uang Rp500 juta. Sedangkan, tiap Puskesmas dimintai uang senilai Rp 20 juta.
Dari OTT tersebut, selain menagkap dua orang, kejaksaan menyita uang sebesar Rp351,9 juta yang diduga merupakan uang hasil pemerasan oleh AMR terhadap satu RSUD dan 17 puskesmas di Bekasi.
"Kalau ada temuan berikutnya, memang akan kami proses lebih lanjut," kata Agus.
(mdk/ray)