Diduga Rambah Hutan, Eks Anggota DPRD Bengkalis Dipanggil Polda Riau
Untuk diketahui, mantan anggota DPRD Bengkalis dari fraksi Golkar periode 2014-2019 itu dilaporkan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan seluas 500 hektar di wilayah Desa Petani, Kecamatan Mandau yang kini masuk di kawasan Desa Buluh Manis, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Kepolisian Daerah Riau tengah lakukan penyelidikan terhadap adanya laporan dugaan perambahan hutan yang menyerat nama mantan anggota DPRD Bengkalis, Sihol Pangaribuan. Hari ini penyidik Ditreskrimsus Polda Riau menjadwalkan memanggil Sihol Pangaribuan untuk dimintai keterangan.
"Dia rencananya diperiksa hari ini di Ditreskrimsus," ujar Wadirkrimsus Polda Riau, AKBP Fribri Karpiananto, kepada merdeka.com Rabu (29/7).
-
Apa yang terjadi di gudang peluru di Bekasi? Gudang peluru di Bantargebang, Bekasi meledak. Api membumbung tinggi. Ledakan juga terjadi berkali-kali.
-
Di mana petani Pangandaran bercocok tanam di hutan? Mereka harus berjalan jauh dari tempat tinggal, bahkan harus menginap di saung-saung yang dibangun untuk beristirahat dan mengumpulkan hasil panen sayur dan buah.
-
Kapan kerangka manusia ditemukan di Bekasi? Dia menjelaskan, kerangka manusia ditemukan di lahan Kosong Grand Wisata, Kampung Bulak Jambu, Tambun Selatan Kabupaten Bekasi pada pukul 17:00 WIB pada Rabu, 4 September 2024.
-
Apa itu Ngarak Panganten di Bekasi? Ngarak Panganten sendiri merupakan salah satu prosesi dari keseluruhan rangkaian pernikahan adat di Bekasi.Biasanya warga setempat bebas menentukan akan memakai adat Sunda atau Betawi yang sama-sama kental di sana. Terpenting, prosesi Ngarak Panganten harus dimasukkan sebagai salah satu urutan rangkaian pernikahan di wilayah Bekasi.
-
Apa yang ditemukan di hutan belantara Meksiko? Jauh di dalam hutan belantara Meksiko, arkeolog menemukan kota peradaban bangsa Maya yang hilang.
-
Kapan Hutan Pinus Pengger buka? Hutan Pinus Pengger buka setiap hari mulai pukul 07.00 pagi hingga 17.00 sore.
Dikatakannya, pihaknya memang telah melakukan pemanggilan terhadap Sihol Pangaribuan tersebut untuk dimintai keterangan terhadap laporan dugaan perambahan hutan itu.
Namun, hingga saat ini yang bersangkutan belum datang memenuhi panggilan tersebut.
"Saat ini masih dalam proses lidik. Kita juga sudah undang yang bersangkutan (Sihol) tapi sampai saat ini belum datang," kata Fibri.
Untuk diketahui, mantan anggota DPRD Bengkalis dari fraksi Golkar periode 2014-2019 itu dilaporkan dengan dugaan telah melakukan tindak pidana perambahan kawasan hutan seluas 500 hektar di wilayah Desa Petani, Kecamatan Mandau yang kini masuk di kawasan Desa Buluh Manis, Kecamatan Batin Solapan, Kabupaten Bengkalis.
Lahan tersebut diduga dijadikan Sihol sebagai perkebunan kelapa sawit dengan umur tanaman saat ini telah berusia 8 tahun.
Perkebunan ini diduga juga tak mengantongi izin dari menteri. Ia juga dilaporkan dugaan telah melakukan pencucian uang.
Dengan dugaan tersebut, maka terlapor diduga telah melanggar Pasal 17 ayat (2) huruf a, b, c dan d Jo. pasal 92 ayat (1) huruf a jo. pasal 93 ayat (1) huruf a dan hurufb Undang undang 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Kemudian Pasal 2 ayat (l) huruf w Jo. Pasal 3 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sementara, hingga saat ini Sihol Pangaribuan belum dapat dikonfirmasi terkait pemanggilan dari Polda Riau tersebut. Nomor Handphone yang dimilikinya tidak aktif.
(mdk/rhm)