Diduga Sebar Video Asusila, Pria di Bengkulu Ditangkap Polisi
Saat itu, korban dalam kondisi tidak mengenakan pakaian dan handphone yang digunakannya itu diletakkan di atas toilet.
Personel Polda Bengkulu telah mengamankan seorang pria berinisial FEP terkait dengan dugaan penyebaran video asusila. Ia diamankan setelah adanya laporan ke polisi dari korban.
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Sudarno mengatakan, kejadian itu berawal saat korban mendapatkan telepon atau video call dari FEP.
-
Apa yang terjadi di video yang viral? Video berdurasi 20 detik tersebut memperlihatkan seseorang yang diklaim sebagai Gibran yang sedang menggendong bayi sambil mengumandangkan takbir.
-
Kenapa video tersebut viral? Video yang diunggahnya ini pun viral dan menuai perhatian warganet."YaAllah Kau bangunkan aku tengah malam, aku kira aku mimpi saat ku lihat suamiku sedang sujud," tulisnya di awal video yang diunggahnya.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Siapa yang marah di video viral? Viral Istri Ngamuk Lihat Suaminya Naik ke Panggung Mau Nyanyi Sama Biduan, Dipukul lalu Didorong Suruh Turun Tidak semua orang suka melihat pasangannya tampil di panggung bernyanyi bareng penyanyi. Ada sebagian langsung emosi hingga melabrak ke panggung. Seperti seorang istri yang baru-baru ini viral di media sosial. Dia murka melihat suaminya naik ke panggung dangdut.
-
Kenapa video ini menjadi viral? Video ini viral dan sukses bikin warganet ikut sedih.
"Aksi bejat tersangka berawal pada saat sore hari sekitar awal bulan Mei 2021 pelapor TVL dihubungi oleh terlapor FEP melalui video call WhatsApp," kata Sudarno dalam keterangannya, Selasa (5/10).
Saat itu, korban dalam kondisi tidak mengenakan pakaian dan handphone yang digunakannya itu diletakkan di atas toilet.
"Pelapor yang sedang mandi tanpa mengenakan pakaian mandi saat dihubungi terlapor itu menerima panggilan video call dan meletakkan handphonenya di atas closet kamar mandi," jelasnya.
Ternyata, saat itu FEP merekam percakapan video call mereka tanpa diketahui atau tanpa sepengetahuan si korban.
"Tanpa diketahui pelapor ternyata diam-diam FEP dapat melihat dan merekam pelapor yang sedang mandi dari video call tersebut, tanpa rasa curiga pelapor yang tidak mengetahui kelakuan bejat FEP segera menghentikan percakapan video call karena ia sudah selesai mandi," ujarnya.
Kemudian, percakapan yang sudah direkamnya itu diduga disebarkan oleh terduga terlapor tersebut.
"FEP diduga menyebarkan rekaman percakapan video call antara korban dan terlapor ke grup WhatsApp Yook bisaa yook yang diduga bermuatan konten asusila pada Senin siang (7/6)," ungkapnya.
Kini, kasus dugaan asusila yang melibatkan FEP tersebut masih dalam penyelidikan personel Polda Bengkulu.
"Kasus ini dalam proses penyelidikan lebih lanjut terlapor diduga melanggar pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) UU No 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan hukuman penjara paling lama 6 Tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," tutupnya.
Baca juga:
Sebar Video Porno Mantan Pacar, Pemuda di Makassar Dipolisikan
Ancam Sebar Video Mesum, Pemuda di Bengkulu Dilaporkan Eks Pacar ke Polisi
Video Mesum Diduga 2 Pelajar Viral di Media Sosial
Kasus Video Mesum, Dokter dan Bidan di Jember Dihukum Berat
Sering Menonton Video Porno, Remaja di Deli Serdang Cabuli Adik Kandung
Satpol PP Benarkan Video Tarian Striptis di Restoran Timur Tengah Puncak Bogor