Diduga sediakan suap, Sentul City bisa dijerat delik korporasi
KPK sudah menetapkan Direktur Utama PT Sentul City Tbk Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng sebagai tersangka.
Penetapan Direktur Utama PT Sentul City Tbk Kwee Cahyadi Kumala alias Sui Teng sebagai tersangka dalam kasus suap alih fungsi lahan semakin menguatkan keterlibatan perseroan itu dalam perkara ini. Menurut Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Zulkarnain ada keinginan dari mereka buat menjerat perusahaan itu dengan delik suap dari korporasi kepada Bupati non-aktif Bogor, Rahmat Yasin.
"Kami belum fokus ke sana, tapi memang itu sudah menjadi perhatian dari kami," kata Zulkarnain selepas peluncuran aplikasi digital buat pendidikan terkait gratifikasi, GRATis, di Studio 1 XXI Epicentrum Kuningan, Jakarta, Rabu (1/10).
Dalam persidangan Direktur PT Bukit Jonggol Asri, Franciscus Xaverius Yohan Yap, terungkap fakta bukan dia penyedia duit sogokan Yasin. Sebab, perseroan itu ada di bawah penguasaan Cahyadi, lantaran memegang seratus persen saham PT BJA.
Kendati demikian, Zulkarnain enggan memberi harapan kosong ihwal pengenaan delik pidana korporasi dalam kasus ini. Sebab menurut dia, harus dilihat juga kemampuan penyelidik dan penyidik KPK dalam menangani penyelesaian perkara.
"Kami lihat nanti. Permasalahan saat ini, kalau kami juga mengerjakan itu, tentu dengan SDM kami bisa cukup enggak? Sedangkan dengan perkara-perkara yang ada kan banyak yang harus dipercepat penyelesaiannya," sambung Zulkarnain.