Diduga Selewengkan Dana Bantuan APBD, 3 Pengurus PSI Solo Dilaporkan ke Kejaksaan
Dikatakan Argo, pendidikan politik di tahun 2019 diklaim mencapai Rp 19,972 juta.
Para pelapor menilai ketiga pengurus melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2021.
Diduga Selewengkan Dana Bantuan APBD, 3 Pengurus PSI Solo Dilaporkan ke Kejaksaan
Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Solo memanas. Tiga pengurus partai besutan Kaesang Pangarep AYP, TM, dan AKA dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Solo, Rabu (29/5).
- Sosok Pria Paruh Baya Ketakutan Diberi Uang Oleh Dedi Mulyadi 'Bapak Nanti Jadi Tumbal ya'
- 5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
- PSI: Dukungan Jokowi ke Capres dan Parpol Bukan Dosa, Hal Lazim di Dunia Politik
- Diduga Mark Up Dana Bantuan Pemprov DKI, 3 Pejabat Bekasi dan Kontraktor Ditahan
Mereka diduga menyelewengkan dana bantuan politik (banpol) yang bersumber dari APBD Kota Solo senilai Rp 89 juta.
Sejumlah kader dan pengurus PSI Kota Solo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Para pelapor menilai ketiga pengurus melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Korupsi.
Hal itu diketahui dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) DPD PSI Solo yang menjadi bukti laporan ke Kejari Kota Solo. Dalam LPJ tersebut ditengarai ada kegiatan fiktif selama periode 2019-2022.
“Jadi ada kegiatan pendidikan politik pada tahun 2019-2022 padahal kegiatan itu tidak ada karena waktu itu sedang pandemi Covid-19,” ujar kuasa hukum pelapor, Argo Triyunanto Nugroho saat ditemui di Kejari Kota Solo.
Dikatakan Argo, pendidikan politik di tahun 2019 diklaim mencapai Rp 19,972 juta. Kemudian tahun 2020 nilai kegiatan meningkat menjadi Rp 25,297 juta. Tahun 2021 kegiatan yang sama dilaporkan senilai Rp 26,581 juta. Lalu pada tahun 2022 nilai kegiatan naik lagi menjadi Rp 26,774 juta.
“Itu semua kegiatan fiktif ya. Proposal dan LPJ-nya ada tapi tidak ada bentuk kegiatannya,” ungkap Argo.
Mantan Wakil Ketua DPD PSI Iwan Sulistyo menambahkan, laporan ke Kejari Kota Solo tersebut disampaikan oleh kader resmi yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PSI.
Mereka memastikan DPD PSI Kota Solo tidak pernah mengadakan kegiatan pendidikan politik sebagaimana tertulis dalam LPJ partai.
“Sebagai kader, pastinya kita ingin melindungi marwah partai dari tindakan-tindakan yang melanggar norma dan hukum,” tegas Iwan.
Kepala Kejari Solo, DB Susanto menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan tersebut secara resmi. Namun ia menyebutkan dokumen-dokumen laporan yang diserahkan oleh pelapor belum lengkap.
“Akan kita telaah dulu seperti apa duduk perkaranya berikut dengan keterangan dan bukti yang kita terima. Setelah itu kita akan melakukan mekanisme-mekanisme yang ada, salah satunya memanggil semua pihak yang berperkara,” pungkas Susanto.