Diduga tipu pengusaha Rp 2 M, pejabat Dinas PU Bengkalis dipolisikan
Polda Riau akan melayangkan surat panggilan terhadap terlapor sendiri untuk dimintai keterangannya.
Kepala Bidang Teknik di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Bengkalis, Syafrizan ST, dilaporkan seorang pengusaha ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau. Pasalnya, Syafrizan diduga menggelapkan uang proyek Rp 2 miliar lebih.
Kabid Humas Polda Riau AKBP Guntur Aryo Tejo SIK dikonfirmasi merdeka.com Jumat (20/2) mengatakan, pihaknya sudah memintai keterangan pelapor yakni Yulita Ardi (36).
"Pelapornya merupakan mantan PT Dion Dinamika Semesta," kata AKBP Guntur.
Untuk menindaklanjuti laporan tersebut, penyidik Polda Riau akan melayangkan surat panggilan terhadap terlapor sendiri untuk dimintai keterangannya.
Data di Kepolisian menyebutkan, kejadian berawal sewaktu pelapor dan terlapor membuat kontrak kerja proyek peningkatan Tanjung Belit menuju ruas Jalan Multiyears Kabupaten Bengkalis.
Salah satu isi kontrak menyebut, uang proyek akan dibayarkan kepada pelapor jika pengerjaan proyek tuntas. Setelah sepakat, pelapor mengerjakan proyek itu hingga selesai pada akhir Desember 2014.
Begitu selesai, terlapor berjanji akan segera mengirimkan uang pelunasan proyek ke rekening pelapor. Setelah mencek isi rekeningnya, pelapor tak menemukan adanya transfer uang dari terlapor.
Belakangan, pelapor mengetahui bahwa uang tersebut telah ditransfer ke rekening atas nama Haris Fadilah, pengganti pelapor sebagai Direktur PT Dion Dinamika Sejahtera.
Atas perbuatan itu, pelapor tak terima dan memperkarakan Syafrizan ke Polda Riau. Dia ingin Syafrizan diproses sesuai aturan berlaku karena haknya tak dibayarkan.
Sebab, dalam kontrak terlapor akan menyerahkan uang kepada pelapor. Sementara nama Haris, merupakan pengganti dirinya pada 16 Oktober 2014, dan tidak termasuk dalam salah satu item perjanjian di kontrak proyek.