Diduga Selewengkan Dana Bantuan APBD, 3 Pengurus PSI Solo Dilaporkan ke Kejaksaan
Para pelapor menilai ketiga pengurus melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2021.
Para pelapor menilai ketiga pengurus melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2021.
Mereka diduga menyelewengkan dana bantuan politik (banpol) yang bersumber dari APBD Kota Solo senilai Rp 89 juta.
Sejumlah kader dan pengurus PSI Kota Solo mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Solo. Para pelapor menilai ketiga pengurus melanggar Pasal 2 UU Nomor 20 tahun 2021 tentang Pemberantasan Korupsi.
Hal itu diketahui dari Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) DPD PSI Solo yang menjadi bukti laporan ke Kejari Kota Solo. Dalam LPJ tersebut ditengarai ada kegiatan fiktif selama periode 2019-2022.
“Jadi ada kegiatan pendidikan politik pada tahun 2019-2022 padahal kegiatan itu tidak ada karena waktu itu sedang pandemi Covid-19,” ujar kuasa hukum pelapor, Argo Triyunanto Nugroho saat ditemui di Kejari Kota Solo.
Dikatakan Argo, pendidikan politik di tahun 2019 diklaim mencapai Rp 19,972 juta. Kemudian tahun 2020 nilai kegiatan meningkat menjadi Rp 25,297 juta. Tahun 2021 kegiatan yang sama dilaporkan senilai Rp 26,581 juta. Lalu pada tahun 2022 nilai kegiatan naik lagi menjadi Rp 26,774 juta.
Mantan Wakil Ketua DPD PSI Iwan Sulistyo menambahkan, laporan ke Kejari Kota Solo tersebut disampaikan oleh kader resmi yang memiliki Kartu Tanda Anggota (KTA) PSI.
“Sebagai kader, pastinya kita ingin melindungi marwah partai dari tindakan-tindakan yang melanggar norma dan hukum,” tegas Iwan.
Kepala Kejari Solo, DB Susanto menyampaikan, pihaknya telah menerima laporan tersebut secara resmi. Namun ia menyebutkan dokumen-dokumen laporan yang diserahkan oleh pelapor belum lengkap.
“Akan kita telaah dulu seperti apa duduk perkaranya berikut dengan keterangan dan bukti yang kita terima. Setelah itu kita akan melakukan mekanisme-mekanisme yang ada, salah satunya memanggil semua pihak yang berperkara,” pungkas Susanto.
"Tidak masalah, tidak berdosa memberikan dukungan politik," kata Sekjen PSI
Baca SelengkapnyaMasih Yadi, kerugian negara sekitar Rp5 miliar sudah dikembalikan oleh tersangka.
Baca SelengkapnyaKedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.
Baca SelengkapnyaPartai ini disebut-sebut masih dekat dengan penguasa di Istana.
Baca SelengkapnyaAksi pelaku itu diduga disebabkan emosi dan tidak terima ditegur pengurus pesantren karena merokok saat jam puasa.
Baca Selengkapnya"Sudah ditangani oleh pihak Bawaslu. Kita hormati prosesnya," Ketua DPD Partai Demokrat DKI Jakarta, Mujiyono
Baca SelengkapnyaBagja menyebut biasanya dugaan penggelembungan suara terjadi dalam pemilihan anggota legislatif (pileg), termasuk DPRD.
Baca SelengkapnyaSebanyak 21 dugaan tindak pidana Pemilu di seluruh Indonesia dilimpahkan ke Polri. Kasus itu merupakan bagian dari 114 laporan yang diterima Bawaslu.
Baca SelengkapnyaKetua DPP PDI Perjuangan Said Abdullah mengatakan arah politik partai berlambang banteng moncong putih setelah putusan MK berada di tangan Ketua Umum Megawati.
Baca Selengkapnya