Dieksekusi KPK, Miryam Haryani resmi jadi penghuni Lapas Pondok Bambu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana pemberi keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP, Miryam S Haryani, pada Kamis (15/3). Hakim telah memvonis politisi Hanura ini pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana pemberi keterangan palsu dalam persidangan kasus e-KTP, Miryam S Haryani, pada Kamis (15/3). Hakim telah memvonis politisi Hanura ini pidana penjara 5 tahun dan denda Rp 200 juta.
"Hari ini dilakukan eksekusi terhadap terpidana, Miryam S. Haryani, Anggota DPR, dalam kasus perbuatan memberikan keterangan tidak benar di persidangan kasus korupsi e-KTP," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah dalam keterangan tertulis, Kamis (15/3).
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Kapan promo KURMA berakhir? Nasabah dapat memanfaatkan promo ini hingga 30 April untuk 1.500 nasabah pertama.
-
Kapan HUT Kodam Jaya diperingati? Setiap tanggal 24 Desember diperingati HUT Kodam Jaya.
-
Kapan Ganjar Pranowo berencana menerapkan KTP Sakti? Oleh karena itu, saat terpilih menjadi Presiden Ganjar langsung menerapkan KTP Sakti ini.“Sebenarnya awal dari KTP elektronik dibuat. Maka tugas kita dan saya mengkonsolidasikan agar rakyat jauh lebih mudah menggunakan identitas tunggalnya,” tutup Ganjar.
-
Apa yang digambarkan oleh Tari Kridhajati? Jika memperhatikan gerakannya, tarian ini menggambarkan proses kinerja kerajinan ukir mulai dari pencarian kayu di hutan, menggambar objek di kayu, menatah, hingga diplitur dengan warna-warni yang memukau.
-
Kapan HUT Korps Marinir TNI AL diperingati? Setiap tanggal 15 November diperingati sebagai Hari Ulang Tahun Korps Marinir TNI AL.
Terhitung hari ini, Miryam menghuni Lapas Perempuan Klas II A Pondok Bambu. Febri menjelaskan Miryam telah dipindahkan.
"Dipindahkan ke Lapas Perempuan Klas II A Jakarta (Pondok Bambu)," kata Febri.
Seperti diketahui, Miryam berstatus tersangka setelah dia bersaksi pada persidangan korupsi proyek e-KTP sebanyak dua kali. Dia berulang kali menegaskan mencabut seluruh keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Alasannya, Miryam merasa ditekan oleh penyidik KPK saat proses pemeriksaan sebagai saksi berlangsung.
Sempat dikonfrontasi oleh penyidik, namun politikus yang pernah menjadi anggota komisi V DPR itu tetap bergeming mengatakan dipaksa dan merasa tertekan oleh penyidik, meski saat jaksa penuntut umum KPK memutar video proses pemeriksaan Miryam menunjukkan tidak ada unsur paksaan apapun.
Baca juga:
Elza sebut Miryam sempat akui terima Rp 30 juta dari Sugiharto terkait e-KTP
Ini penjelasan kubu OSO nama Miryam masih masuk kepengurusan Fraksi Hanura
Saat diperiksa KPK, Miryam Haryani sempat bertemu Novanto di toilet
Divonis 5 bui penjara, Miryam segera dipecat Hanura dari keanggotaan & DPR
Bohong terkait kasus e-KTP, Miryam Haryani divonis 5 tahun bui