Difitnah, Mahfud laporkan jubir cagub banten ke Mabes Polri
Mahfud membantah pernah membahas soal sengketa Pilkada Banten saat bertemu Atut.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD melaporkan Jazuli Abdilah ke Mabes Polri hari ini. Mahfud melaporkan Jazuli yang merupakan juru bicara pasangan cagub Wahidin Halim dan Irna Narulita Dimyati karena dianggap telah menyebarkan fitnah terkait mengatur kemenangan Atut.
"Dia mengatakan saya ikut bermain memenangkan Atut Chosiyah dalam sengketa Pilkada Banten. Dia mengatakan itu dengan alasan katanya saya bertemu Atut Chosiyah sehari sebelum vonis (sengketa pilkada Banten) di Stadion Sepakbola Gelora Bung Karno. Saya anggap itu suatu penghinaan dan fitnah besar," jelas Mahfud di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (24/1).
Menurut Mahfud tidak pernah ada pembicaraan mengenai pemenangan sengketa pilkada antara dirinya dengan Atut. Apalagi saat bertemu Atut, putusan sengketa itu sudah final.
"Mengaitkan saya bertemu dengan Atut untuk mengatur perkara, itu suatu fitnah besar karena tanggal 22 November 2011 sudah vonis. Kalau tanggal 22 sudah vonis, berarti minimal 3 hari sebelumnya putusan sudah di-lock, tidak bisa lagi dibicarakan dengan orang lain. Sudah selesai diketik, dibaca pada tanggal 22 November itu," sambung dia.
Sekalipun Mahfud ingin membicarakan sengketa tersebut dengan Atut pasti tidak dibicarakan di keramaian seperti stadion bola.
"Saya tidak bicara apapun dengan Atut, dia pulang saya gini saja (melambaikan tangan). Dan itu di depan ribuan orang, tidak mungkin bicara perkara," tegas Mahfud.
Menggandeng pengacara Henry Yosodiningrat dan Adit, Mahfud melaporkan Jazuli dengan pasal 310 dan 311 KUHP tentang fitnah dan penghinaan.