Digerebek, residivis pencuri rumah kosong rebut senpi & gigit polisi
Ulah Jebret yang sudah empat kali masuk Lapas Kedungpane cukup meresahkan masyarakat.
Agus Supriyono alias Jebret (37) warga Kampung Lodan, Kelurahan Kebonharjo, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang yang merupakan residivis spesialis pembobol rumah kosong ditangkap, Rabu (14/10) sore di sebuah bengkel motor di Kawasan Arteri Soekarno-Hatta, Kota Semarang. Saat ditangkap Jebret nekat merebut pistol anggota Reserse Mobile (Resmob) Polrestabes Kota Semarang, Jawa Tengah.
Bahkan saat laki-laki bertubuh gempal dan penuh dengan tato ini juga melakukan perlawanan dan bergumul dengan polisi serta menggigit lengan polisi yang berupaya menangkapnya. Akibat perlawanannya tersebut, residivis yang sudah keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kedungpane, Kecamatan Mijen, Kota Semarang ini terpaksa dilumpuhkan petugas dengan cara menembak kaki kirinya.
Anggota Resmob Polrestabes Semarang yang digigit pada lengan kanannya adalah Bripka Agus Salim. Sementara senjata api genggam yang sempat direbut tersangka Agus alias Jebret adalah milik Aiptu Sugeng. Namun, saat dikonfirmasi wartawan usai diamankan di Mapolrestabes Semarang, Jebret mengaku bahwa upaya perlawanan yang dilakukannya adalah spontanitas saja.
"Saya ketika digerebek sedang menservice motor anak saya. Memang, saya sempat melawan dan bergumul dengan petugas. Dalam pergumulan itu saya menggigit petugas dan merebut pistol dari tangan petugas lain. Ini, saya lakukan secara spontan (tiba-tiba) dan saya khilaf," aku Jebret saat gelar kasus, di Mapolrestabes Semarang di Jalan Dr Soetomo, Kota Semarang, Jawa Tengah Kamis (15/10).
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Burhanudin mengungkapkan ulah Jebret yang sudah empat kali masuk Lapas Kedungpane cukup meresahkan masyarakat. Karena saat beraksi dia tidak segan-segan melukai korbannya.
"Aksi dia (Jebret) sedikitnya sudah empat kali masuk LP, namun tidak kapok terus beraksi. Dia tidak segan-segan melukai korbannya bila tepergok korban saat beraksi," tegas Burhanudin kepada wartawan.
Jika tersangka Jebret usai tertangkap tetapi dia melakukan lagi aksinya yang meresahkan masyarakat, Petugas Polrestabes Semarang tidak akan segan-segan menembak mati tersangka.
"Ya ini residivis, sudah empat kali keluar masuk. Kalau melawan petugas ya kita tembak. Kalau masyarakat menghendaki ya bisa kita tembak mati. Saya kira masyarakat tidak menghendaki ini kan meresahkan masyarakat," paparnya.
Saat terakhir beraksi, tersangka Jebret berhasil membawa kabur satu unit TV berukuran 32 inch milik warga di sekitar wilayah Semarang Utara.
Selain meringkus tersangka Jebret, petugas Resmob Polrestabes Semarang yang dipimpin Aiptu Janadi juga berhasil meringkus tiga orang lainnya yang merupakan penadah dan perantara penjualan hasil kejahatan barang-barang elektronik hasil curian Jebret.
Ke tiga orang itu masing masing adalah berinisial Pan (26) dan Hen (33) warga Tlogosari Tambakrejo dan Isw (36) warga Kemijen, Kota Semarang, Jawa Tengah. Akibat perbuatan tersangka maka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.