Digusur dan diganti rugi, warga Bengawan Solo malah sewakan rumah
Pemkot Surakarta berjanji bakal mengusut praktik itu.
Maksud hati ingin meraih untung berlipat, tetapi sejumlah warga di bantaran Sungai Bengawan Solo justru terancam sanksi. Sebab mereka seharusnya merobohkan rumah yang terkena penggusuran, tetapi malah menyewakannya kepada pihak ketiga.
Padahal selain dipindah, mereka telah mendapatkan ganti rugi. Pelaksana tugas (Plt) Kepala Bapermas PP PA dan KB, Widdi Srihanto mengatakan, dia belum menentukan sanksi bagi warga penerima hibah (WPH) relokasi lahan bantaran Bengawan Solo, yang terbukti menyewakan rumahnya. Karena dugaan praktik sewa-menyewa itu harus ditelusuri terlebih dahulu.
"Kami memang mendapatkan informasi dan laporan dari lurah-lurah terkait sewa menyewa itu. Tapi kami akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan Linmas. Setelah itu baru bisa mengambil tindakan," kata Widdi, Senin (15/2).
WPH program relokasi lahan bantaran Bengawan Solo diduga menyewakan rumah mereka kepada pihak lain. Padahal semestinya, warga membongkar hunian mereka lantaran telah menerima kompensasi.