Digusur, pedagang Pasar Kembang gugat PT KAI & Pemkot Yogyakarta Rp 101,2 M
Pedagang di Pasar Kembang Kota Yogyakarta menggugat PT KAI dan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta ke pengadilan atas penggusuran yang dialaminya pada 5 Juli 2017 lalu. Gugatan terhadap PT KAI dan Pemkot Kota Yogyakarta ini diajukan ke pengadilan pada Senin (29/1).
Pedagang di Pasar Kembang Kota Yogyakarta menggugat PT KAI dan Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta ke pengadilan atas penggusuran yang dialaminya pada 5 Juli 2017 lalu. Gugatan terhadap PT KAI dan Pemkot Kota Yogyakarta ini diajukan ke pengadilan pada Senin (29/1).
Pengacara LBH Yogyakarta yang mendampingi para pedagang di Pasar Kembang, Lutfy Mubarok menyampaikan gugatan diajukan karena PT KAI melakukan perbuatan melawan hukum dengan menggusur para pedagang. Gugatan atas penggusuran, lanjut Lutfy juga ditujukan ke Pemerintah Kota Yogyakarta, dalam hal ini Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan Pertanian (Disperindagkoptan).
-
Dimana lokasi Pasar Klithikan di Yogyakarta? Pasar ini memiliki lokasi strategis di Jalan HOS Cokroaminoto Nomor 34 Pakuncen, Wirobrajan, Yogyakarta.
-
Mengapa Pasar Imogiri dianggap sebagai pasar percontohan di Yogyakarta? “Pasar ini tertata dengan baik dan rapi, walau pasar tradisional tapi tetap betah berkeliling dan berbelanja,” Pasar SNI Imogiri Bantul juga mewajibkan menerapkan pemilahan sampah. Terdiri dari sampah kering, basah, dan berbahaya. Pasar juga harus memiliki tempat penampungan sementara (TPS) yang diambil setiap hari.
-
Apa keunikan Pasar terapung di Banjarmasin? Wisata selanjutnya adalah Pasar terapung di Banjarmasin. Berbelanja dari atas kapal tentu pengalaman unik yang ingin dirasakan wisatawan. Kamu tidak perlu jauh-jauh pergi ke floating market terkenal di Thailand, Damnoen Saduak. Sebab, kita juga punya pasar apung lokal di Banjarmasin.
-
Apa yang dilakukan Dyah Ernafifah Ahzaro di Pasar Jagalan Kulon Progo, Yogyakarta? Dyah Ernafifah Ahzaro (40), pemilik JM Cell yang terletak di kompleks Pasar Jagalan Kulon Progo, Yogyakarta.
-
Apa yang istimewa dari Yogyakarta? Pada zaman pendudukan Jepang, wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta disebut dengan istilah Yogyakarta Kooti.
-
Apa yang membuat Pasar Gede menjadi istimewa? Pasar Gede merupakan pasar termegah di Kota Solo. Lokasinya berada di tengah kawasan Pecinan. Pasar Gede merupakan salah satu pasar terbesar di Kota Solo. Tak hanya sebagai tempat jual beli, pasar ini juga menjadi tujuan wisata. Di dalam pasar terdapat beragam kuliner khas yang tak banyak dijumpai di tempat lain.
"PT KAI, Pemerintah Kota Yogyakarta, dan juga Panitikismo (Keraton Yogyakarta) telah melakukan perbuatan melawan hukum atas penggusuran 5 Juli 2017. Penggusuran pada pedagang Pasar Kembang atau biasa disebut Sarkem itu, tidak punya cukup alasan kuat," ujar Lutfy di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
Lutfy menjabarkan saat penggusuran dilakukan tanpa pemberitahuan resmi. Para pedagang di Pasar Kembang dianggap sebagai pedagang kaki lima (PKL). Padahal, sambung Lutfy, Pemkot Yogyakarta mengkategorikan wilayah itu merupakan pasar kelas empat.
"Para pedagang dianggap pedagang kaki lima. Padahal Pemkot Yogya mengakui mereka pedagang pasar. Pedagang tidak ada urusan dengan PT KAI," ungkap Lutfy.
Lutfy menerangkan bahwa pengakuan dari Pemkot Yogyakarta jika status Pasar Kembang sebagai pasar dikabarkan sudah dicabut statusnya. Pencabutan status pasar ini pun juga dipertanyakan oleh Lutfy.
Lutfy menjabarkan PT KAI sempat mengklaim lahan yang dipakai para pedagang berjualan merupakan tanah milik Keraton Yogyakarta. PT KAI, sambung Lutfy, mengaku memiliki surat kekancingan atau surat kuasa atas lahan tersebut.
"PT KAI mengaku punya surat kekancingan dari Panitikismo Kraton Yogyakarta atas lahan tersebut. Kalau demikian buktikan saja di pengadilan," urai Lutfy.
Lutfy menuturkan para pedagang mengajukan gugatan ganti rugi sebesar Rp 101,2 miliar. Jumlah ganti rugi ini karena para pedagang tak bisa berjualan selama hampir tujuh bulan.
"Ada 26 pedagang yang ikut menggugat untuk menuntut keadilan dan memulihkan hak ekonomi. Kami menuntut ganti rugi total Rp 101,2 miliar dengan rincian Rp 21,2 miliar sebagai ganti tak bisa berdagang dan Rp 80 miliar atas kerugian pasar," papar Lutfy.
Menanggapi adanya gugatan dari pihak pedagang Pasar Kembang, Humas PT KAI Daop VI Yogyakarta, Eko Budiyanto memaparkan langkah yang dilakukan sudah sesuai dengan prosedur. Eko juga mempersilakan pedagang melakukan gugatan kepada PT KAI, sebab pengajuan gugatan itu adalah hak pedagang.
"Langkah kami sudah sesuai kaidah-kaidah dan ketentuan. Jika digugat dan lain-lain, itu hak mereka," tutup Eko.
Baca juga:
Wajah baru Pasar Senen Blok III berfasilitas modern layaknya mal
Pasar Gembrong digusur, Sandiaga siapkan lokasi relokasi
Mendag Enggar ungkap Pemerintah Jokowi ingin masyarakat kembali datang ke pasar
Banyak pasar di Jatim kondisinya miris, belum tersentuh revitalisasi
Revitalisasi Pasar Klewer timur tak jelas, pedagang resah