Dihajar Warga dan Kios Dirusak Gara-gara Teriakan Empat Wanita
Aparat Kepolisian Resor Jayawijaya, Provinsi Papua menangkap seorang ibu pada Sabtu (22/6). Dia diduga provokator yang menyebabkan warga melakukan perusakan dan penjarahan di kios Pasar Jibama, Kabupaten Jayawijaya.
Aparat Kepolisian Resor Jayawijaya, Provinsi Papua menangkap seorang ibu pada Sabtu (22/6). Dia diduga provokator yang menyebabkan warga melakukan perusakan dan penjarahan di kios Pasar Jibama, Kabupaten Jayawijaya.
Kasat Reskrim Polres Jayawijaya AKP Suheriadi mengatakan, ibu tersebut berteriak mengatakan bahwa pemilik kios menjual racun yang dicampur dalam gula sehingga warga merusak kios dan menganiaya pemiliknya.
-
Siapa yang menemukan pendatang yang menjadi pemulung di Jakarta? "Ada juga yang beberapa waktu lalu ketemu ya kita pemulung segala macam. Kita kembalikan,"
-
Kapan Desa Panggungharjo dibentuk? Desa Panggungharjo dibentuk berdasarkan maklumat monarki Yogyakarta tahun 1946 yang mengatur tentang tata kalurahan saat itu.
-
Kapan kemacetan di Jakarta terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Di mana kemacetan parah di Jakarta sering terjadi? Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Rani Mauliani menerangkan, kemacetan parah di beberapa titik di Jakarta kerap terjadi pada jam berangkat dan pulang kerja.
-
Kapan Pegi Setiawan ditangkap? Pegi Setiawan ditangkap petugas Polda Jabar di Bandung pada Selasa (21/5/2024) malam.
"Dari pengembangan, kita meminta saksi mengenali kembali pelaku yang melakukan perusakan dan penjarahan maupun yang memprovokasi masyarakat. Hasilnya kita telah mengamankan seorang wanita berinisial MW," katanya dilansir dari Antara, Minggu (23/6).
Untuk mengamankan pelaku, Suheriadi mengatakan polisi sempat mengalami kesulitan sebab dikhawatirkan ibu tersebut memprovokasi warga lagi dan warga menyerang aparat.
"Masalahnya kalau yang bersangkutan berteriak (seperti saat perusakan kios) bisa memancing penyerangan terhadap anggota maupun pospol di Pasar Jibama, sehingga kita pelan-pelan dan bersiasat untuk tidak menimbulkan gejolak masalah lagi," katanya.
Dari hasil interogasi terhadap MW, ia mengaku ada tiga ibu lainnya yang ikut berteriak atau ikut memprovokasi dengan mengatakan kios tersebut menjual racun sehingga warga melakukan perusakan dan penjarahan.
"Di sini, kalau ada perempuan yang berteriak dalam keadaan dianiaya atau diintimindasi atau berteriak seperti kemarin, spontan laki-laki itu tanpa pikir panjang dan cek silang langsung menuju ke kios tersebut, walaupun nyata-nyata belum ada orang yang berdampak keracunan dari gula itu," katanya.
Dia mengatakan MK bisa dikenakan pasal 160 KUHP tentang provokasi dengan hukuman penjara enam tahun. Polisi masih melakukan pengejaran terhadap tiga ibu lainnya yang diduga ikut menjadi provokator perusakan dan penjarahan kios.
Baca juga:
Rekannya Dianiaya, Driver Taksi Online Sweeping Ojek Pangkalan di Garut
Menolak Ajakan Pesta Miras, Amin Dihajar Hingga Luka di Kepala
Tjoa Dikeroyok Satpam saat Makan di Arena Judi Gelper Pekanbaru
Sebelum Bunuh Karyawati Bank, Pelaku Mau Ikat Tangan Istri Karena Kesal
Cinta Ditolak, Pria di Denpasar Hendak Perkosa Pegawai Swalayan saat Mandi di Indekos