Dihentikan Kemensos, Pemprov Jatim Santuni Ahli Waris Korban Covid-19 Rp 5 Juta
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa.
Pemerintah Provinsi Jawa Timur tetap akan memberikan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19, meski program tersebut telah dihentikan Kementerian Sosial (Kemensos).
Kebijakan ini tertuang dalam surat edaran yang ditandatangani Gubernur Jawa Timur Khofifah Indarparawansa. Dalam Surat Edaran (SE) nomor 460/5026/107.4.07/2021 perihal Pemberian Santunan Korban Meninggal Dunia akibat Terinfeksi Covid-19 kepada bupati/wali kota se-Jatim.
-
Kapan virus corona ditemukan? Virus virus adalah sekelompok virus yang meliputi SARS-CoV (virus korona sindrom pernafasan akut parah), MERS-CoV (sindrom pernapasan Timur Tengah coronavirus) dan SARS-CoV-2, yang menyebabkan Covid-19.
-
Apa yang menjadi tanda awal mula pandemi Covid-19 di Indonesia? Pada tanggal 2 Maret 2020, Indonesia melaporkan kasus pertama virus Covid-19, menandai awal dari pandemi yang memengaruhi seluruh masyarakat.
-
Kapan virus menjadi pandemi? Contohnya seperti virus Covid-19 beberapa bulan lalu. Virus ini sempat menjadi wabah pandemi yang menyebar ke hampir seluruh dunia.
-
Kapan peningkatan kasus Covid-19 terjadi di Jakarta? Adapun kasus positif Covid-19 pada 27 November sampai 3 Desember mengalami kenaikan sebanyak 30 persen dibanding pekan sebelumnya, yaitu pada 20-26 November.
-
Bagaimana virus Covid-19 pertama kali masuk ke Indonesia? Kasus ini terungkap setelah NT melakukan kontak dekat dengan warga negara Jepang yang juga positif Covid-19 saat diperiksa di Malaysia pada malam Valentine, 14 Februari 2020.
-
Apa yang terjadi pada kasus Covid-19 di Jakarta menjelang Nataru? Kasus Covid-19 meningkat di Ibu Kota menjelang Natal 2023 dan Tahun Baru 2024.
"Sehubungan adanya kebijakan penghentian pemberian santunan kematian korban meninggal akibat Covid-19 sebagaimana tertuang dalam surat dari Kementerian Sosial RI Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021 tertanggal 18 Februari 2021 yang menimbulkan perasaan kecewa bagi ahli waris korban," demikian tertulis dalam surat edaran itu.
"Maka berkaitan dengan hal tersebut Pemerintah Provinsi Jawa Timur akan memberikan santunan bagi masyarakat Jawa Timur yang meninggal dunia akibat Covid-19 sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) yang akan diberikan kepada ahli waris korban," lanjutnya.
Kepala Dinas Sosial Jatim M Alwi membenarkan adanya surat edaran itu. Dia mengatakan, keputusan Khofifah tersebut adalah bentuk kepedulian Pemprov Jatim untuk meringankan beban masyarakat yang berduka akibat keluarga meninggal dunia karena Covid-19.
"Keputusan Bu Gubernur ini untuk meringankan beban masyarakat," katanya, Rabu (17/3).
Pemberian santunan ini akan dilaksanakan bertahap. Dari catatan sementara, sekitar 2.144 orang sudah mengajukan permohonan ke Dinas Sosial Jatim. Mereka akan lebih dulu mendapat prioritas untuk mendapatkan bantuan.
"Prioritas pertama, santunan dari Pemprov Jatim itu diberikan kepada yang sudah mengajukan permohonan," ucapnya.
Setelah 2.144 orang itu menerima bantuan, penyerahan santunan akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. Saat ini, kata Alwi, diperkirakan ada 7 ribu ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19 yang belum mengajukan permohonan santunan.
"Ada sekitar 7 ribuan lebih korban yang belum tersantuni. Santunan ini menggunakan dana bantuan tidak terduga. Dana santunan untuk korban Covid-19 ini dari APBD," ucapnya.
Dalam surat edaran itu juga disebutkan, syarat yang harus dilengkapi ahli waris adalah surat keterangan meninggal Covid-19 dari rumah sakit/puskesmas/Dinas Kesehatan, surat keterangan ahli waris, fotokopi kartu keluarga korban dan ahli waris, serta fotokopi rekening tabungan yang aktif atas nama ahli waris yang ditunjuk.
Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan pemberian santunan bagi ahli waris korban meninggal dunia akibat Covid-19. Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor 150/3.2/BS.01.02/02/2021, yang dikeluarkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos Sunarti.
Baca juga:
Update 18 Maret: Kasus Positif Covid-19 Bertambah 6.570, Total Jadi 1.443.85
Data 17 Maret: Zona Hijau RT Meningkat Melebihi 600 Persen
Mendikbud: Sekolah Wajib Tutup Kembali Kalau Ada Kasus Positif Covid-19
OCED Perkirakan Ekonomi Indonesia Akan Tumbuh 4,9 Persen di 2021
Ketua Satgas Resmikan RS Ir Soekarno di Bangka Belitung untuk Pasien Covid-19
Cukup Bawa KTP, Lansia Jabodetabek Dapat Vaksin Gratis di Istora