Divonis Penjara dan Didenda, 4 Nelayan NTT yang Ditahan Australia Segera Dipulangkan
Empat nelayan asal Desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditangkap Australia Border Force (ABF) telah menjalani proses hukum, Senin (28/11) lalu. Dalam persidangan di Darwin, keempatnya dihukum penjara selama 28 hari dan didenda sebesar AUD 13.000.
Empat nelayan asal Desa Papela, Kecamatan Rote Timur, Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT) yang ditangkap Australia Border Force (ABF) telah menjalani proses hukum, Senin (28/11) lalu. Dalam persidangan di Darwin, keempatnya dihukum penjara selama 28 hari dan didenda sebesar AUD 13.000.
Denda itu ditanggung bersama keempat nelayan. Irwan dan Safarin menanggung AUD 6.000, Dewa AUD 4500, dan Lexa AUD 3.000.
-
Apa yang ditemukan oleh nelayan tersebut? Trevor Penny menemukan pedang tersebut ketika magnet yang dia gunakan saat menyusuri sungai menarik benda logam dan ternyata itu adalah pedang kuno berusia 1.200 tahun.
-
Apa yang dilakukan Nia Ramadhani dalam pemotretan ini? Dalam sebuah pemotretan yang menampilkan elegansi dan kehangatan, Nia Ramadhani menunjukkan betapa dekatnya dia dengan keluarga Bakrie.
-
Kapan kejadian penganiayaan tersebut? Dalam cerita tersebut, ia menuliskan mengenai pengalaman perempuan berinisial RST (18) yang disiksa secara sadis oleh orang asing pada Sabtu (16/3) sekitar pukul 14.40 WIB.
-
Apa yang menjadi bentuk perhatian pemerintah untuk nelayan Tarakan? Hal itu menjadi salah satu bentuk perhatian pemerintah untuk profesi tersebut. "Kalau orang bicara nelayan itu pekerjaan tantangan, riskan bahaya. Kalau badai kita hanya mengandalkan kapal saja. Kemudian hasil. Kalau di tarakan alhamdulillah tarakan selalu dorong berikan perlindungan sosial nelayan, karenan salah satu rentan bahaya dan musibah," ujar Rustan dari Kesatuan Nelayan Tradisional Tarakan.
-
Kapan Jembatan Parhitean diresmikan? Saat jembatan ini rampung dikerjakan pasca Kemerdekaan, bangunan ini akhirnya diresmikan oleh Wakil Presiden RI, Drs. Mohammad Hatta pada tahun 1950 yang didampingi oleh Gubernur Sumatera, TM Hassan.
-
Bagaimana Nadran dilakukan? Dalam acara itu terdapat sejumlah tokoh yang terlibat seperti pemimpin masyarakat, para nelayan, dan pemangku agama. Setelah semuanya berkumpul, para peserta itu lantas menuju ke tengah laut untuk melaksanakan tradisi nadran.
Berdasarkan rilis yang diterima dari Konsulat Republik Indonesia (KRI) Darwin menyebutkan, empat orang nelayan ini dapat direpatriasi dalam waktu dekat tanpa menjalani hukuman denda dan penjara. Namun, jika mereka ditangkap kembali di kemudian hari mereka harus menjalani hukuman penjara dan membayar denda.
KRI Darwin sedang berkoordinasi lebih lanjut untuk proses repatriasi keempat nelayan itu. Mereka kemungkinan akan direpatriasi bersama empat nelayan lain yang juga tertangkap pihak ABF.
Empat Nelayan Lain Tunggu Persidangan
Pada hari yang sama, KRI Darwin juga mendapatkan akses kekonsuleran menemui empat ABK yang juga ditangkap ABF pada November (23/11) lalu. Kapal yang ditangkap bernama Alif Jaya, dengan nama ABK Hasan Lamusa, Midung alias Didung Lopes, Waldi, dan Billy Nurullah alias Gerbuyung.
Keempat nelayan itu mengakui secara sadar serta sengaja memasuki wilayah perairan Australia untuk melakukan aktivitas ilegal fishing. Mereka juga mengaku, telah dua hari berada di perairan Australia sebelum ditangkap. Saat diperiksa ABF di dalam kapal Alif Jaya dilengkapi kompas dan ditemukan sirip ikan hiu yang telah dikeringkan.
Pihak ABF langsung menarik kapal Alif Jaya untuk dibawa ke pantai, namun karena dihantam gelombang besar kapal tersebut hancur dan tenggelam.
Kepala Bidang Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan DKP NTT Mery Foenay kepada merdeka.com mengatakan, ABK kapal Big Fide sudah jalani persidangan Senin (28/11) kemarin. Sementara ABK kapal Alif Jaya belum disidangkan.
"Kemungkinan besar mereka delapan orang ini akan dipulangkan sama-sama. Jadi dua kapal ditahan yang pertama sudah ada hasil sidang. Sekarang masih menunggu kapal yang satu lagi," jelasnya, Jumat (2/12).
Sebelumnya, Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Nusa Tenggara Timur (NTT) menyebutkan, delapan orang nelayan asal Kabupaten Rote Ndao sedang ditahan Australia Border Force (ABF) sejak pekan lalu.
(mdk/yan)