Dijadikan tersangka oleh KPK, Fredrich Yunadi ajukan praperadilan
"Praperadilan ini kita ajukan berdasarkan permintaan Pak Fredrich, karena ada beberapa hal, pertama penetapan sebagai tersangka yang kita anggap tidak sah," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Fredrich, Sapriyanto Refa di lokasi.
Pengacara Fredrich Yunadi tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lewat kuasa hukumnya, Sapriyanto Refa, mendaftarkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel).
KPK sebelumnya menetapkan Fredrich sebagai tersangka karena diduga menghalangi proses penyidikan terhadap tersangka kasus e-KTP, Setya Novanto alias Setnov.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Kapan Frederik Kiran diwisuda? “Kemarin, wisuda Kiran Sekolah Sevenoaks, angkatan 2024, hari kelulusan,” tulis Kartika di akun Instagram pribadinya.
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Siapa Farida Nurhan? Inilah salah satu sudut rumah Farida Nurhan di kampung halamannya, yaitu di Kota Lumajang. Rumah ini tampak sangat jauh dari citra tajir melintir dan popularitasnya sebagai seorang food vlogger yang dikenal.
-
Apa yang sedang dilakukan Fredy Pratama? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
-
Kenapa Fredy Pratama sulit ditangkap? Sebelumnya, Polri berupaya menangkap gembong narkoba Fredy Pratama yang saat ini terindikasi berada di Thailand dan dilindungi oleh gangster dari negara tersebut."Fredy Pratama keberadaannya masih terindikasi di Thailand.
"Praperadilan ini kita ajukan berdasarkan permintaan Pak Fredrich, karena ada beberapa hal, pertama penetapan sebagai tersangka yang kita anggap tidak sah," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Fredrich, Sapriyanto Refa di lokasi.
Selain itu, ia mengatakan, penyitaan barang bukti yang dimiliki oleh KPK tidaklah mendasar karena tidak ada hubungannya dengan kasus e-KTP.
"Kedua, sesuai dengan KUHAP juga, benda benda yang disita harus sesuai dengan tindak pidana yang disangkakan. Pak Fredrich inikan disangka melanggar Pasal 21, Pasal 21 itu pasal menghalang-halangi penyidikan yang dilakukan KPK. Seharusnya barang bukti dari penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan adalah dalam rangka menemukan barang bukti yang digunakan untuk menghalang-halangi, tapi kenyataannya yang disita itu, hampir dokumen-dokumen yang nggak ada hubungannya dengan pelanggaran Pasal 21," jelasnya.
"Kaya misalnya ada dokumen yang berkaitan dengan perkara lain, yang tidak ada hubungannya dengan menghalang-halangi ini, itu juga diambil oleh penyidik dan dilakukan penyitaan," sambungnya.
Dia tegaskan yang dikatakan KPK telah memiliki bukti cukup menetapkan kliennya sebagai tersangka sesungguhnya tidaklah terpenuhi.
"Dari bukti permulaan yang cukup, yang disebutkan di KUHAP, dan kita menganggap dua bukti permulaan yang cukup tak terpenuhi dalam penetapan pak Fredrich sebagai tersangka," tegasnya.
"Ada akta pernyataan pemegang saham, ada rapat umum pemegang saham perusahaan lain, kemudian berita acara. Ada macam-macam lah dan saya lihat nggak ada hubungan dengan pasal 21. Mereka KPK menafsirkannya benda-benda yang disita itu tidak harus yang berkaitan dengan kasus tersebut, yang berkaitan dengan e-KTP pun akan disita. Nah ini kan berbeda kan. Kalau dengan e-KTP kan merupakan perilaku tindak pidana tertentu, itu kan Pak Setya Novanto dan lain-lain, ini kan hanya menghalang-halangi. Ya carilah bukti-bukti, dokumen-dokumen yang bisa membuktikan bahwa Pak Fredrich Yunadi menghalang-halangi," bebernya.
Selain dokumen, Refa juga merasa heran atas bukti yang dimiliki KPK seperti handphone dan CD.
"Kemudian yang kedua ada dari pada handphone, kemudian ada CD. Saya nggak tahu CD itu isinya apa karena belum dibuka. itu yang disita (KPK)," pungkasnya.
Seperti diberitakan, Fredrich dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)) karena dianggap menghalangi upaya penyidikan mantan kliennya Setya Novanto alias Setnov dalam kasus e-KTP. Fredrich diduga menyewa satu lantai kamar di RS Medika Permata Hijau sebelum Setnov kecelakaan pada November lalu.
Selain Fredrich, dalam perkara yang sama KPK juga menjerat seorang dokter RS Medika Permata Hijau, Bimanesh Sutardjo. Saat ini Bimanesh juga telah ditahan KPK dan hari ini dijadwalkan menjalani pemeriksaan untuk tersangka Fredrich Yunadi.
Baca juga:
KPK punya bukti visual terkait trik sebelum Setnov kecelakaan
Komisi Pengawas Peradi datangi KPK bahas Fredrich Yunadi
Di KPK tak diperiksa, Fredrich duduk bengong dan minum sampai kembung
Datangi KPK, Komisi Pengawas Peradi bawa surat permintaan audiensi untuk Fredrich
Dalam balutan rompi tahanan, KPK kembali periksa Fredrich Yunadi
Fredrich Yunadi diperiksa KPK
Ekspresi wajah Fredrich usai diperiksa KPK