Dijanjikan anaknya masuk polisi, orangtua tertipu Rp 124 juta
Tersangka mengaku bernama AKBP Nanang Supratman SH dari Mabes Polri dan bisa membantu untuk meluluskan calon polisi.
Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polisi Daerah (Polda) Aceh berhasil membongkar aksi penipuan yang mengaku bisa meloloskan menjadi anggota Polri di Polda di Aceh. Pelaku berhasil menipu seorang orangtua calon polisi sebesar Rp 124 juta.
Modus operandinya yang dilakukan tersangka, mulanya menelepon orangtua korban berinisial SF Maret 2015 lalu. Tersangka mengaku bernama AKBP Nanang Supratman SH dari Mabes Polri dan bisa membantu untuk meluluskan calon polisi di Aceh.
Saat itu pelaku kemudian diketahui nama aslinya Nuzul Qurman alias Zulfahmi (29) meminta biaya pengurusan sebesar Rp 124 juta. Tersangka menjanjikan bisa meluluskan menjadi Bintara Polri Polda Aceh dan diminta untuk segera ditransfer ke rekening yang telah disediakan oleh tersangka.
Untuk meyakinkan korban, ada keterlibatan rekannya bernama Liana alias Tati (25) warga Batam, Provisi Kepri yang mengaku sebagai istri Nuzul Qurman. Tati bahkan pernah bicara langsung dengan orangtua korban SF dengan menggunakan HP tersangka.
"Tati itu sudah DPO kita, ini dilakukan untuk meyakinkan korban, makanya korban yakin," kata Direktur Reskrimum Polda Aceh, Kombes Pol Nurfalah, Rabu (24/6) di Mapolda Aceh.
Akibat bujuk rayu dari tersangka, korban langsung mentransfer dana seperti yang diminta sebesar Rp 124 juta dalam 13 tahap. Akan tetapi, anaknya yang berinisial Na (18) dinyatakan tidak lolos ikut psikologi, sehingga membuat keluarga Na kecewa dan mendatangi Mapolda Aceh untuk mempertanyakan itu.
"Waktu itu anaknya tidak lewat, jatuh tes psikologi, setelah ditelepon tersangka tidak diangkat, maka SF mendatangi Polda Aceh mempertanyakan mengapa anaknya tidak lewat, padahal sudah bayar," imbuhnya.
Bermula dari laporan itu, pihak Polda Aceh melakukan penyelidikan untuk mengungkapkan kasus penipuan tersebut. Setelah dilakukan pelacakan, kemudian Reskrimum Polda Aceh berhasil meringkus tersangka pada tanggal 11 Juni 2015 di Batam, Provinsi Kepri.
"Saat ditangkap, tersangka sedang berada di lokalisasi," jelasnya.
Setelah dilakukan pengembangan, ternyata tersangka adalah residivis kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal dan telah diputuskan hukuman 2 tahun penjara tahun 2012.
Kemudian pada tahun 2014 lalu setelah keluar dari penjara, tersangka kembali melakukan aksi penipuan bisa meloloskan menjadi anggota Polri di Polda Aceh. Saat itu tersangka berhasil menipu korban sebesar Rp 25 juta dan dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Adapun barang bukti yang berhasil disita dari tersangka 2 unit HP, satu ATM BRI yang digunakan tersangka untuk menarik uang dan 13 lembar slip pengiriman uang.
"Dalam rekening uang sudah kosong, katanya sudah diserahkan pada rekannya di Batam untuk membeli sabu-sabu, mereka sekarang sudah menjadi DPO kita dan sekarang sedang kita dalami," tukasnya.