Dijanjikan pekerjaan, 2 remaja dijadikan jaminan utang kerabat
Keduanya dijanjikan pekerjaan bergaji Rp 6 juta per bulan, namun nasib keduanya berakhir di sebuah rumah di Karanganyar.
Dua orang remaja asal Desa Dete, Kecamatan Lape, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB) diduga menjadi korban perdagangan atau trafficking. Keduanya bernama Alsa Mutmah Inna (18) dan Ria Febriani (21), dijanjikan bekerja di Singapura melalui PT Sekar Tanjung Lestari Cabang Sumbawa.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, kedua korban berhasil ditemukan di rumah di Jalan Mandala V RT 03 RW 07 Desa Jumok, Kecamatan Jaten, Kabupaten Karanganyar. Keduanya saat ini ditempatkan di markas LSM Social Analysis and Research Institute (SARI) Solo.
"Mereka ditawari kerja oleh PT Sekar Tanjung Lestari Cabang Sumbawa, namanya Syaif Hamdan, dia masih famili," kata kerabat kedua korban, Sugito, Kamis (9/6).
Menurut Sugito, kedua keponakannya diiming imingi gaji Rp 6 juta per bulan. Kedua keponakannya yang akan diberangkatkan melalui PT Sekar Tanjung Sari itu bahkan sudah melakukan tes kesehatan, foto biodata, mengisi formulir dan membuat paspor.
"Tanggal empat Juni mereka dijemput oleh Syaif Hamdan dan dibawa ke PT Sekar Tanjung Lestari di Sumbawa Besar. Tanggal lima Juni diantar Syaif Hamdan ke Lombok melalui Bandara ST Kaharudin Sumbawa Besar, dan tiba di Bandara internasional Lombok. Mereka kemudian berangkat menuju Surabaya dengan Pesawat Lion Air, sementara Syaif Hamdan menuju Jakarta," terangnya.
Lebih lanjut Sugito menerangkan, sampai di Surabaya keponakannya dijemput Agus dan diantar ke Bus Damri. Di dalam bus telah menunggu Sani yang kemudian membawa mereka dari Surabaya menuju Solo. Di Solo mereka diserahkan kepada Candra yang kemudian dibawa ke rumahnya di Jalan Mandala V RT 03 RW 07 Desa Jumok, Kecamatan, Jaten, Karanganyar.
Kemudian pada tanggal 6 Juni, Alsa berhasil menghubungi Hafsah, bibinya di Mataram yang merupakan istri Sugito. Dia lalu menceritakan kondisinya di Solo dan Karanganyar.
Sugito kemudian melaporkan kasus tersebut ke LSM Sari. Melalui Mulyadi Ketua LSM Sari komunikasi terjalin secara intensif. Saat itulah diperoleh informasi jika korban sempat dibawa ke sebuah rumah di Jalan Mangga V Kelurahan Jajar, Kecamatan Laweyan Solo. Oleh LSM Sari, kasus itu kemudian dilaporkan ke Polresta Solo.
Saat dilakukan pelacakan oleh polisi, korban ternyata telah dibawa ke rumah Candra di Kecamatan Jaten, Karanganyar. Polresta Solo berkoordinasi dengan Polres Karanganyar kemudian menggerebek rumah Candra. Di rumah tersebut polisi menemukan kedua korban. Kepada polisi, Candra mengelabuhi dengan mengatakan kedua korban adalah pembantu di rumahnya.
Terkait dugaan perdagangan manusia, Mulyadi mengatakan, kedua keponakannya ternyata dijadikan jaminan utang senilai Rp 2 juta oleh Syaif Hamdan kepada Sumiyati, sesama petugas lapangan PT Sekar Tanjung Sari.
"Keluarga kami telah mengecek ke Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Dinsonakertrans) Sumbawa. Mereka tidak tercatat sebagai calon TKI ke luar negeri. Demikian pula di PT Sekar Tanjung Sari, ternyata juga tidak tercatat sebagai calon TKI," jelasnya.
Mulyadi menambahkan, selama berada di rumah Candra, kedua korban tidak mengalami penyiksaan fisik. Kendati demikian, sejumlah kejanggalan dalam proses rekrutmen menjadi TKI menimbulkan kecurigaan jika keduanya menjadi korban perdagangan manusia dan TKI ilegal.
"Kedua korban masih ada di Solo menunggu proses pemulangan, biaya besar sampai ke Sumbawa," katanya.
Terpisah, Kapolres Karanganyar AKBP Mahedi Surindra belum bisa memberikan keterangan seputar kasus itu.