Dikabarkan Bebas, Pengacara Prediksi Rizieq Syihab Tetap Ditahan
Masa penahanan itu terhitung sejak Desember 2020. Sehingga, tepat di Agustus masa hukumannya pun sudah rampung.
Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Syihab dikabarkan bebas bulan ini, usai diputuskan vonis banding dari Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta atas kasus kerumunan di Megamendung dan Petamburan yang tetap menguatkan vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Menanggapi kabar tersebut, Kuasa Hukum Rizeq Syihab, Sugito Atmo Prawiro menduga kliennya bakal tetap mendekam di sel tahanan, lantaran masih ada kasus hasil swab RS UMMI yang masih dalam proses banding di PT Jakarta. Walaupun kliennya telah jalani hukuman pada kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung.
-
Siapa yang mengunjungi Habib Rizieq? Bos jalan tol Jusuf Hamka membagikan momen saat ia berkunjung ke kediaman Habib Rizieq Shihab, di Instagram.
-
Siapa Habib Ali Kwitang? Di awal abad ke-20, Habib Ali Kwitang menjadi sosok ulama yang paling berpengaruh di masa penjajahan Belanda dan Jepang. Ia merupakan keturunan dari Rasulullah di Betawi yang turut membantu kelahiran Republik Indonesia.
-
Kenapa Jusuf Hamka mengunjungi Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
-
Kapan Habib Muhammad bin Idrus Al Habsyi meninggal? Makam Habib Muhammad meninggal di Kota Surabaya pada tahun 1917 Masehi.
-
Apa yang dilakukan Jusuf Hamka dan Habib Rizieq saat pertemuan mereka? Selain itu, dia juga sempat memuji sosok Jusuf Hamka yang selama ini memang dikenal sangat dermawan."Terima kasih banyak atas kunjungannya. Jusuf Hamka ini luar biasa membangun masjid di mana-mana tempat.Beramal baik, dan hubungannya dengan banyak orang juga sangat baik," kata Habib Rizieq.
-
Kapan Jusuf Hamka berkunjung ke rumah Habib Rizieq? Siang ini kami diundang makan nasi kebuli oleh beliau 🙏 Sambil mendiskusikan perkembangan dakwah yang sejuk. Serta dakwah untuk senantiasa MENGHARUMKAN AGAMA ISLAM. Sesuai dengan yang diajarkan Rasulullah (SAW)...," tulisnya dalam keterangan.
"Kemungkinan besar beliau tetap ditahan. Karena, masih ada kasus soal RS UMMI yang belum selesai. Makanya, kemungkinan pengadilan tetap akan menahan beliau sampai nanti proses banding selesai dan ada putusannya," ujar Sugito saat dikonfirmasi, Senin (9/8).
Untuk diketahui dalam, dalam kasus hasil Swab RS Ummi kubu Rizieq telah ajukan banding ke PT Jakarta atas vonis empat tahun dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang menyatakan Rizieq, menantunya Hanif Alatas, dan Dirut RS Ummi, Andi Tatat dinyatakan bersalah sebarkam berita bohong.
Sementara untuk kasus Petamburan, Rizieq sudah menjalani masa tahanan selama delapan bulan sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Masa penahanan itu terhitung sejak Desember 2020. Sehingga, tepat di Agustus masa hukumannya pun sudah rampung.
Begitu juga untuk kasus kerumunan Megamendung. Rizieq sudah membayar saksi denda sebesar Rp20 juta sesuai keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur dan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada tingkat banding.
"Sudah selesai masa tahanan dan dendanya pun sudah dibayar," ucap Sugito.
Adapun sebelumnya, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta telah memutuskan menguatkan vonis Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur kepada terdakwa Rizieq Syihab atas kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Sehingga dengan keputusan banding tersebut, Rizieq tetap seperti sebelumnya bakal menerima hukuman berupa denda Rp20 juta subsider 5 bulan penjara untuk perkara kerumunan di Megamendung dan penjara hukuman penjara 8 bulan atas kerumunan di Petamburan.
Sementara diketahui jika banding tersebut diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) yang merasa vonis dari PN Jakarta Timur tidak memiliki putusan yang berkualitas baik, tidak obyektif, dan putusan tidak mempunyai efek jera dianggap tidak tepat. Karena hukuman bukanlah semata-mata sebagai balas dendam.
"Bahwa pidana yang dijatuhkan terhadap Terdakwa bukan semata-mata sebagai
upaya balas dendam akan tetapi lebih dititik beratkan sebagai upaya pembinaan," kata dikutip dari salinan putusan PT Jakarta, Rabu (4/8).
Baca juga:
Kuasa Hukum Nilai Vonis Banding PT Jakarta Kasus Kerumunan Harusnya Rizieq Bebas
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Vonis Kasus Kerumunan Megamendung Rizieq Syihab
Kubu Rizieq Serahkan Kontra Memori Banding Kasus Kerumunan ke Pengadilan Tinggi DKI
Kondisi Rizieq Syihab di Balik Jeruji Besi Jelang Iduladha
Tak Pulang Usai Pamit Ngaji, ABG Ini Malah Ikut Demo Bela Rizieq di Kejari Tasik
VIDEO: Ricuh Massa Pendukung Habib Rizieq saat Demo di Tasikmalaya