Dikawal Dua Menteri, Nasib Tenaga Kerja Indonesia akan Lebih Baik?
Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diyakini akan membawa perubahan signifikan dalam peningkatan kesejahteraan tenaga kerja.
Pemerintahan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka diyakini akan membawa perubahan signifikan dalam peningkatan kesejahteraan tenaga kerja, baik di dalam negeri maupun pekerja migran Indonesia di luar negeri.
Salah satu langkah penting yang dilakukan oleh pemerintahan baru ini adalah menempatkan dua tokoh kunci di pos kementerian yang terkait langsung dengan isu ketenagakerjaan.
- Sesuai Keputusan Prabowo, UMP Jakarta 2025 Naik Rp329.379
- Presiden Prabowo Ingin Indonesia Capai Swasembada Energi, Karyawan PGN: Kami Siap Penuhi Penugasan Pemerintah
- Kinerja Pertamina di Era Prabowo Diyakini Bakal Meningkat dan Wujudkan Kemandirian Energi
- Peringati Hari Buruh, Pekerja Tembakau Minta Hal Ini ke Pemerintah
Dua menteri yang dianggap sebagai kombinasi yang tepat dalam menangani isu ini adalah Abdul Kadir Karding, yang ditunjuk sebagai Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Yassierli, yang menjabat sebagai Menteri Ketenagakerjaan.
"Kami optimis bahwa di bawah kepemimpinan Prabowo dan Gibran, tenaga kerja Indonesia, baik di dalam negeri maupun yang bekerja di luar negeri, akan mendapatkan perhatian lebih besar. Kolaborasi antara Menteri Abdul Kadir Karding dan Menteri Yassierli sangat tepat, mengingat keduanya memiliki pengalaman dan komitmen yang kuat dalam bidang ini," ujar Ketua Himpunan Pengusaha Jasa Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (HIMSATAKI), Tegap Harjadmo, Rabu (23/10).
Benahi Penempatan dan Perlindungan TKI
Langkah-langkah ini juga didukung dengan adanya peraturan terbaru yang mengatur penataan tugas dan fungsi kementerian, termasuk terkait pelindungan dan penempatan pekerja migran.
Dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara, diatur secara jelas mengenai tugas kedua menteri terkait, khususnya dalam koordinasi urusan ketenagakerjaan.
Pasal 11 menyebutkan bahwa Menteri Ketenagakerjaan bertanggung jawab atas penyelenggaraan urusan ketenagakerjaan, kecuali fungsi di bidang pelindungan dan penempatan pekerja migran.
Sementara itu, pada Pasal 12 diatur bahwa Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia bertanggung jawab atas penyelenggaraan sub urusan pelindungan pekerja migran.
Termasuk pelaksanaan kebijakan penempatan dan pelindungan pekerja migran yang menjadi tugas utama Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.
Perbaikan Bursa Kerja Luar Negeri
Pemerintahan Prabowo-Gibran juga telah menegaskan bahwa isu ketenagakerjaan, termasuk perlindungan tenaga kerja migran, merupakan salah satu prioritas dalam Kabinet Merah Putih periode 2024-2029.
Harapan besar pun tertuju pada perbaikan kondisi bursa kerja ke Luar Negeri, peningkatan pelatihan, sertifikasi dan penguatan perlindungan hukum bagi pekerja Indonesia di luar negeri dengan Program yang di uslkan oleh HIMSATAKI yaitu Program Two and Two (Perekrutan, Pelatihan serta Sertifikasi dan Pelindungan, Penempatan).
Dengan sinergi yang kuat antara pemerintah dan lembaga-lembaga terkait, Prabowo-Gibran diharapkan dapat membawa angin segar bagi tenaga kerja Indonesia, memastikan hak-hak mereka terjaga dan meningkatkan kesejahteraan mereka di masa mendatang.
Kepada Presiden ke 7 Joko Widodo, Tegap Harjadmo tak lupa menyampaikan banyak terima kasih atas dedikasinya selama 10 tahun memimpin negeri ini. Pihaknya juga mengapresiasi hasil kerja yang luar biasa hingga di puncak masa bhakti Jokowi.