Dikeroyok dua temannya, siswa SMP di Makassar tewas
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam 15 tahun penjara.
Siswa SMP Negeri 1 Kabupaten Maros berinisial Z (13), dikeroyok oleh dua rekannya AA dan N Rabu (26/8) kemarin. Akibat pengeroyokan itu Z mengalami luka parah sehingga harus dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Wahidin Sudirohusodo, Makassar.
Akan tetapi setelah menjalani perawatan korban meninggal dunia pada Kamis (27/8) dini hari sekitar pukul 04.00 WITA.
Kasat Reskrim Polres Maros AKP Yusrizal menjelaskan, awal kejadiannya sekitar pukul 11.00 WITA, Rabu (26/8) saat pulang sekolah. Dua pelaku masing-masing AA (13) siswa SMP DDI Maros, dan N (13) siswa SMP Pergis Maros pulang bersama dari sekolah dengan berjalan kaki.
Saat melintas di depan SMP Negeri 1 di Jalam Dr Ratulangi, Kecamatan Turikale, Maros, AA dan N nyaris ditabrak oleh korban Z yang menggunakan sepeda motor. Lalu Z menghentikan sepeda motornya dan berteriak ke arah AA dan N dengan menggunakan kata-kata kotor.
Tidak terima dengan sikap Z yang nyaris menabrak mereka dan meneriakinya, AA dan N kemudian mendatangi Z.
"N langsung meninju mulut korban Z membuat Z terjatuh dan terbaring di jalan. Saat Z kembali berdiri, AA kemudian ikut melakukan pemukulan ke pipi Z," katanya.
Dua pelaku meninggalkan korban sementara oleh warga sekitar lokasi kejadian membawa korban Z ke RS Salewangan, Maros. Di rumah sakit ini kesadaran Z terus menurut sehingga dirujuk ke RS Wahidin Sudirohusodo.
Kamis (27/8) subuh sekitar pukul 04.00 WITA korban dinyatakan telah meninggal dunia. Paginya, jenazah siswa SMP ini dibawa pulang dan disemayamkan di kediamannya di Jalan Bontocina, Kecamatan Turikale, Maros.
"Soal penyebab meninggalnya korban, kita belum tahu pasti tetapi saya sempat ke rumah duka sebelum dimakamkan. Saya pegang kepalanya, lembek dan terasa lembek. Mungkin akibat benturan di aspal saat terjatuh usai ditinju oleh pelaku," kata Yusrizal.
Dua pelakunya berinisial AA dan N saat ini masih berada di Polres Maros untuk dimintai keterangannya. Keduanya dijerat pasal 80 ayat 3 UU No 35 tahun 2014 sub pasal 170 ayat 2 ke-3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara.
"Kita tidak tahan karena pelaku ini anak di bawah umur. Tapi tetap akan diproses didampingi petugas dari Balai Pemasyarakat (Bapas) sesuatu ketentuan aturan," ujarnya.