Dikhawatirkan ganggu arus baik, truk dilarang operasi hingga 2 Juli
Kepolisian meminta truk tidak beroperasi hingga 2 Juli 2017 mendatang. Kebijakan ini dilakukan agar tidak mengganggu arus balik diperkirakan bakal ramai pada Jumat besok.
Kepolisian meminta truk tidak beroperasi hingga 2 Juli 2017 mendatang. Kebijakan ini dilakukan agar tidak mengganggu arus balik diperkirakan bakal ramai pada Jumat besok.
"Ada pemberitahuan dari Kementerian Perhubungan mundur tidak tanggal 30 Juni. Truk yang diperkenankan beroperasi tanggal 30 Juni seyogyanya ditunda sampai 2 Juli pukul 24.00," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto di kantornya, Kamis (29/6).
Setyo menuturkan, Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Surat Edaran melalui Peraturan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor SK 2717/AJ201/DRJT2017 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Kendaraan. Dalam surat edaran tersebut Polri diminta mengimbau agar truk tidak beroperasi sampai tanggal 2 Juli.
Pihaknya meminta para sopir truk mematuhi aturan tersebut. Sehingga bisa memprioritaskan para pemudik terlebih dahulu.
"Ya kita harapkan mereka tidak masuk dalam jalur mudik, mungkin bisa masuk ke kantong parkir dulu prioritaskan untuk pemudik dulu," terangnya.