Dilaporkan Istri Kedua soal KDRT, Politikus PKS Ngaku Tertekan Selama Pernikahan Siri
Bukhori Yusuf melalui kuasa hukumnya, Maharani Siti Sophia buka suara terkait kasus dugaan KDRT dilakukannya. Dalam kasus dugaan KDRT tersebut Bukhori Yusuf justru mengaku korban dari M, istri siri yang telah diceraikannya.
Anggota DPR Bukhori Yusuf (BY) dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR pada Senin (22/5) kemarin. BY yang merupakan anggota Komisi VIII DPR dilaporkan ke MKD DPR oleh istrinya berinisial M, terkait dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Bukhori Yusuf melalui kuasa hukumnya, Maharani Siti Sophia buka suara terkait kasus dugaan KDRT dilakukannya. Maharani mengatakan, dalam kasus dugaan KDRT tersebut kliennya justru merupakan korban dari M. Menurut dia, M merupakan istri siri kliennya dan telah diceraikan.
-
Apa yang dimaksud dengan KDRT? Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) adalah salah satu bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang sering terjadi di Indonesia. KDRT dapat berupa kekerasan fisik, psikis, seksual, atau ekonomi yang dilakukan oleh anggota keluarga terhadap anggota keluarga lainnya.
-
KPR Kilat BRI itu apa? Sebagai informasi, program KPR Kilat BRI adalah pembiayaan KPR BRI dengan jangka waktu pendek sampai dengan 5 tahun.
-
Apa yang ditemukan oleh KPK di kantor PT Hutama Karya? Penyidik, kata Ali, mendapatkan sejumlah dokumen terkait pengadaan yang diduga berhubungan dengan korupsi PT HK. "Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum," kata Ali.
-
Siapa yang menjadi korban KDRT? Bagaimana tidak, seorang gadis di Sulawesi Utara menjadi korban KDRT oleh sang suami.
-
Apa dampak KDRT pada anak? Anak-anak yang terpapar kekerasan juga berisiko mengalami gangguan mental yang serius di kemudian hari.
-
Kapan PDRI dibentuk? Walaupun secara resmi radiogram Presiden Soekarno belum diterima, tanggal 22 Desember 1948, sesuai dengan konsep yang telah disiapkan, dalam rapat tersebut diputuskan untuk membentuk Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI), dengan susunan sebagai berikut:
"Justru BY lah yang menjadi korban dari M. Karena BY dan M pernah menikah secara siri dan pernikahannya hanya berlangsung kurang lebih 9 bulan," kata Maharani dalam keterangannya, Selasa (22/5).
BY Mengaku Tertekan Selama Menikah dengan Pelapor
Dia menjelaskan, alasan BY menceraikan M lantaran tak tahan dengan sikap istri sirinya yang ingin menguasai moril dan materiil dengan cara menekan dan mengancam kliennya.
"Jadi tidak benar informasi yang beredar selama ini. Intinya BY justru menjadi korban dari MY, jadi jangan memutarbalikkan fakta," ujar Maharani.
Menurut Maharani, kasus dugaan KDRT dilaporkan M, merupakan fitnah dan tuduhan terhadap kliennya. Dia mengatakan, laporan dilayangkan M itu lantaran keinginan pelapor yang masih berharap rujuk kembali dengan Bukhori.
"MY meminta rujuk. BY tetap menolak," kata Maharani.
Selama menjadi istri siri, Maharani menyebut M selalu menuntut dan mengancam BY jika menceraikannya dengan memfitnahnya ke media dan melaporkan BY ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI sebagaimana yang dilakukannya pada Senin (22/5) kemarin.
"BY dilaporkan ke MKD DPR RI hari ini dan itu terbukti sebagaimana ancaman yang akan dilakukan MY selama ini agar BY tidak meninggalkannya," papar dia.
Pernah Dipolisikan Terkait Penganiayaan
Padahal Maharani menegaskan, selama ini tidak pernah ada laporan polisi terkait KDRT dan tidak ada proses hukum terkait KDRT yang dialamatkan kepada BY.
"Laporan polisi yang disampaikan MY hanya kasus penganiayaan ringan yakni pasal 352 KUHP dan sampai saat ini masih proses penyelidikan," kata dia.
Dia mengatakan, laporan ke polisi sejak November 2022 lalu dan sampai saat ini masih tahap penyelidikan menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang cukup adanya tindak pidana penganiayaan ringan yang dituduhkan kepada BY.
Menurut Maharani, bila pernyataan M tersebut adanya KDRT, sebagai pengacara BY memaklumi apa yang diungkapkan MY diduga merupakan depresi atau trauma yang dialami MY jauh sebelum bertemu BY.
"Berdasarkan informasi yang saya terima, MY pernah mengalami trauma dan depresi akibat suami sebelumnya dan bahkan MY selama ini terdaftar sebagai pasien di RSKO Pasar Rebo akibat penyakit depresi yang dideritanya," pungkasnya.
Dilaporkan ke MKD
Sebelumnya, anggota DPR RI berinisial BY dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI. BY dilaporkan atas dugaan pelanggaran kode etik terkait kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya yang berinisial M.
"Hari ini kami lakukan pengaduan tersebut, masalah yang dialami karena itu adalah hal yang terkait dengan etika moral seorang anggota dewan yang seharusnya tidak dilakukan. Hari ini kami melaporkan, dan laporan kami baru saja diterima. Ini tadi baru diterima," kata kuasa hukum korban Srimiguna di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/5).
"Tadi yang saya sampaikan ada masalah KDRT," katanya menambahkan.
Srimiguna menjelaskan, pengaduan tersebut dilakukan pihaknya karena korban sebelumnya telah menempuh jalur hukum dengan melaporkan legislator berinisial B itu ke pihak kepolisian Polrestabes Bandung pada November 2022.
Selaku kuasa hukum, ia lantas menyambangi Polrestabes Bandung kembali pada paruh pertengahan April 2023 agar menindaklanjuti proses penyelidikan kliennya tersebut.
"Akhirnya kami sebelum Lebaran ke Polrestabes untuk me-follow up laporan tersebut supaya ditindaklanjuti dan segera ditindaklanjuti karena mengingat sudah lama lima bulan lebih belum proses ke penyidikan," ujarnya.
Sejak Mei 2023, kata dia, proses penyelidikan di Polrestabes Kota Bandung pun telah naik dan dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri di Jakarta.
"Alhamdulillah tanggal 9 Mei laporan terus dilimpahkan ke Bareskrim Mabes Polri karena locus kejadiannya itu ada di tiga daerah, Depok, Bandung, dan Jakarta," ucapnya.
Masalah Pribadi
Anggota DPR RI Fraksi PKS inisial BY dilaporkan ke MKD karena diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga terhadap istrinya. Menghadapi kasusnya, BY memilih menandatangani surat pengunduran diri sebagai anggota dewan.
PKS menegaskan kasus laporan dugaan KDRT sudah masuk ke partai. Kasus ini adalah masalah pribadi BY.
"Kasus ini masalah pribadi BY dan bukan masalah partai," kata Ketua DPP PKS Bidang Humas Ahmad Mabruri dalam keterangan pers, Senin (22/5).
(mdk/gil)