Dilaporkan ke Dewas, Indriyanto Maklumi Kekecewaan 75 Pegawai KPK
Indriyanto berpandangan pelaporan hanya sebatas persoalan perbedaan pendapat mengenai legitimasi Surat Keputusan Pimpinan KPK mengenai hasil TWK.
Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) Indriyanto Seno Adji menghormati pelaporan yang dilayangkan oleh 75 pegawai KPK. Para pegawai KPK melaporkan Indriyanto ke Dewas KPK, Senin (17/5).
"Secara pribadi, wajar saja dan saya memaklumi laporan kekecewaan tersebut. Saya menghormati laporan tersebut," ujar Indriyanto saat dikonfirmasi, Senin (17/5).
-
Siapa yang mengajukan gugatan terhadap Dewas KPK? Dewas KPK Ngaku Sudah Antispasi Gugatan Nurul Ghufron di PTUN, Malah Kecolongan Ghufron sendiri sempat meminta kepada Dewas untuk menunda sidang etiknya.
-
Kapan Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? "Saya laporkan pada tanggal 6 Mei 2024 ke Bareskrim dengan laporan dua pasal, yaitu Pasal 421 KUHP adalah penyelenggara negara yang memaksa untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu. Kedua, pencemaran nama baik, Pasal 310 KUHP, itu yang sudah kami laporkan," ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/5).
-
Dimana penggeledahan dilakukan oleh KPK? Kepala Bagian (Kabag) Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penggeledahan kantor PT HK dilakukan di dua lokasi pada Senin 25 Maret 2024 kemarin. "Tim Penyidik, telah selesai melaksanakan penggeledahan di 2 lokasi yakni kantor pusat PT HK Persero dan dan PT HKR (anak usaha PT HK Persero)," kata Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Kenapa Nurul Ghufron melaporkan Dewan Pengawas KPK? Wakil ketua KPK itu menyebut laporannya ke Bareskrim Mabes Polri sehubungan dengan proses etik yang tengah menjerat dirinya karena dianggap menyalahkan gunakan jabatan.
-
Siapa yang melaporkan Dewan Pengawas KPK ke Mabes Polri? Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara perihal Nurul Ghufron yang melaporkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK ke Bareskrim Mabes Polri dengan dugaan pencemaran nama baik.
-
Kapan Nawawi Pomolango dilantik sebagai Ketua KPK sementara? Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara Nawawi Pomolango berpose sesaat sebelum memberi keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (27/11/2023). Sebelumnya Presiden Joko Widodo, melantik Nawawi Pomolango sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sementara.
Pegawai KPK melaporkan Indriyanto lantaran dianggap tak menjalankan fungsinya sebagai Dewas. Indriyanto dinilai sudah berpihak pada pimpinan KPK terkait polemik hasil asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK). Indriyanto hadir dalam konferensi pers pengumuman hasil TWK yang digelar pimpinan KPK pada 5 Mei 2021.
Sebagai pihak terlapor, Indriyanto mengaku belum mengetahui secara detil isi laporan terhadap dirinya. Namun, Indriyanto berpandangan pelaporan hanya sebatas persoalan perbedaan pendapat mengenai legitimasi Surat Keputusan Pimpinan KPK mengenai hasil TWK.
"Ini hanya persoalan pendapat pro kontra legitimasi SK Keputusan Pimpinan saja. Secara pribadi, pendapat hukum saya untuk meluruskan dan menghindari adanya misleading conclusion kepada masyarakat terhadap eksistensi dan integritas lembaga KPK saja," kata Indriyanto.
Diberitakan sebelumnya, anggota Dewan Pengawas KPK Indriyanto Seno Adji dilaporkan oleh 75 pegawai KPK nonaktif ke Dewan Pengawas. Indriyanto diduga telah melakukan pelanggaran etik sebagai anggota Dewas, berupa turut serta dalam kegiatan operasional.
"Ketika Dewan Pengawas melakukan hal yang sifatnya operasional contohnya ikut dalam konferensi pers yang itu dilakukan oleh Profesor Indriyanto Seno Adji bersama dengan ketua KPK Firli Bahuri, itu kami lihat sebagai permasalahan," ucap Novel Baswedan, penyidik senior KPK, Senin (17/5).
Novel berujar, keikutsertaan Indriyanto dalam konferensi pers bersama Firli Bahuri mengindikasikan adanya keberpihakan Dewan Pengawas. Padahal, tegasnya, posisi Dewan Pengawas wajib bersifat profesional dengan tidak terlibat urusan operasional.
Sikap memihak lainnya yang diduga dilakukan Indriyanto adalah mengeluarkan pernyataan terkait Surat Keputusan (SK) Ketua KPK Firli Bahuri. SK tersebut menyatakan menonaktifkan 75 pegawai KPK yang tidak lolos tes wawasan kebangsaan. Dari 75 nama, terdapat Novel Baswedan.
"Belum juga melakukan telaah atas dokumen terkait dengan data-data atau laporan-laporan lainnya tiba-tiba memberikan pendapat ke publik seolah-olah tindakan atau SK yang ditandatangani oleh Pak Firli Bahuri seolah-olah benar padahal itu dilakukannya dengan sepihak," jelasnya.
"Ketika hal itu terjadi tentu itu sudah nampak sekali sikap yang melanggar profesionalisme," sambung Novel.
Ia mengingatkan kembali Indriyanto Seno Adji tentang fungsi dari Dewan Pengawas KPK yaitu mengawasi Pimpinan dan Pegawai KPK.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com
Baca juga:
Jokowi Minta 75 Pegawai KPK Tak Lolos TWK Tidak Diberhentikan
Pegawai KPK Tak Lolos TWK: Dianggap Bertentangan dengan Pimpinan & Pemikiran Liberal
Novel Baswedan Cs Pastikan Tetap Bekerja Meski Sudah Dinonaktifkan
Strategi 75 Pegawai KPK Sebelum Melaporkan Firli Bahuri ke Dewas
Dianggap Melanggar Etik, Dewas KPK Indriyanto Seno Adji Dilaporkan Novel Baswedan Cs
Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi Akan Laporkan Firli ke Komnas HAM & Ombudsman
Novel Baswedan Cs Siapkan 2 Perlawanan ke Pimpinan KPK Usai Dinonaktifkan