Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Anak Akidi Tio Diduga Tipu Rekan Bisnis Rp7,9 Miliar
Heryanti Tio pernah dilaporkan rekan bisnis terkait kasus dugaan penipuan ke Direskrimum Polda Metro Jaya pada 14 Febuari 2020 lalu. Dia dilaporkan seorang bernama Ju Bang Kioh.
Fakta baru terungkap dari kasus dugaan donasi fiktif untuk penanganan Covid-19 dilakukan Heryanty Tio tengah diusut Polda Sumatera Selatan. Heryanti yang disebut-sebut anak pengusaha bernama Akidi Tio itu juga terjerat masalah hukum di Polda Metro Jaya.
Heryanti Tio pernah dilaporkan rekan bisnis terkait kasus dugaan penipuan ke Direskrimum Polda Metro Jaya pada 14 Febuari 2020 lalu. Dia dilaporkan seorang bernama Ju Bang Kioh.
-
Kapan Ayu Ting Ting pindah ke Jakarta? Kini, setelah diwarnai dengan berbagai keseruan, Ayu Ting Ting bersiap untuk pindah ke Jakarta menyusul rencana pernikahannya dengan Lettu Muhammad Fardhana, seorang anggota TNI.
-
Dimana orang tua Arie Kriting menginap saat berkunjung ke Jakarta? Setelah tiba di Jakarta, kedua orang tua Arie mengunjungi kontrakannya.
-
Kenapa Ayu Ting Ting pindah ke Jakarta? Kini, setelah diwarnai dengan berbagai keseruan, Ayu Ting Ting bersiap untuk pindah ke Jakarta menyusul rencana pernikahannya dengan Lettu Muhammad Fardhana, seorang anggota TNI.
-
Apa yang membuat anak-anak di Jakarta terpaksa main di pinggir kali? Minimnya ruang terbuka hijau, membuat anak-anak di Jakarta bermain di tempat tak semestinya.
-
Siapa saja yang diarak di Jakarta? Pawai Emas Timnas Indonesia Diarak Keliling Jakarta Lautan suporter mulai dari Kemenpora hingga Bundaran Hotel Indonesia. Mereka antusias mengikuti arak-arakan pemain Timnas
-
Siapa istri Ario Bayu? Valentine Payen, istri Ario Bayu, adalah seorang wanita asal Prancis.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, sejak adanya laporan tersebut hingga saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan.
"Jadi sejak Februari tahun 2020 ini sampai saat ini sudah naik ke tingkat penyidikan, karena sudah ada beberapa dari hasil gelar perkara serta dilakukan klarifikasi ke beberapa saksi-saksi dan pelapor sendiri, ada saksi ahli dan saksi yang lain," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (3/8).
Meski sudah naik ketingkat penyidikan, terlapor ternyata mangkir saat diminta untuk hadir oleh penyidik untuk dimintai klarifikasi atas kasus yang dilaporkan.
"Kemudian, pada saat itu kita sudah mengundang saudari H tapi tidak datang, tidak hadir. Sehingga hasil gelar perkara sudah memenuhi unsur naik persangkaannya adalah penipuan dan penggelapan," ujarnya.
Kronologi
Yusri menjelaskan, kasus ini bermula pada 2018 lalu. Heryanty mengajak pelapor untuk usaha.
"Ada 3 item yang diajak, mulai dari perhiasan seperti songket, kemudian ada orderan AC dan juga satu lagi itu pekerjaan interior. Totalnya semua sekitar Rp7,9 miliar sejak tahun 2018," jelasnya.
"Tetapi terus berlanjut sejalannya waktu rupanya saudara pelapor ini terus menagih hasil atau janji yang diberikan oleh saudari H," sambungnya.
Akan tetapi, sampai 2020 awal, janji tersebut tak juga dipenuhi oleh Heryanty. Sehingga, dirinya pun melaporkan kejadian itu ke Polda Metro Jaya.
"Saudari H sebagai terlapor, kemudian berproses di sini sudah kita lakukan mulai dari penyelidikan, kemudian naik sampai ke penyidikan. Bahkan, terlapor sendiri mengakui dari Rp7,9 miliar sudah dikembalikan Rp1,3 miliar secara bertahap kepada pelapor," ungkapnya.
"Tapi sampai dengan terakhir pada saat kita lakukan pemanggilan pemeriksaan kepada saudari H, panggilan pertama kedua tidak dihadiri," imbuhnya.
Laporan Sempat Dicabut
Ternyata, laporan yang telah dibuat oleh pelapor pada Febuari 2020, dicabut dengan mengirimkan surat kepada terlapor. Oleh karena itu, nantinya polisi akan melakukan pemanggilan terhadap Ju Bang Kioh.
"Mau masuk ke panggilan untuk membawa tanggal 28 Juli yang lalu pelapor kemudian mencabut laporannya. Dalam bentuk pengiriman surat untuk mencabut laporan terhadap saudari H. Nah ini yang kemudian sekarang penyidik akan mengklarifikasi lagi si pelapor. Rencana akan kita undang untuk diklarifikasi lagi," paparnya.
"Apa motif dari si pelapor ini mencabut laporannya. Tetapi yang perlu saya tegaskan di sini bahwa laporan ini sejak Februari 2020 tentang laporan penipuan dan penggelapan," sambungnya.
Yusri menegaskan, kasus yang menimpa Heryanty tersebut tidak ada hubungannya dengan kejadian yang terjadi di Sumatera Selatan terkait uang hibah sebesar Rp2 triliun.
"Jadi jangan disangkut pautkan dengan permasalahan yang di daerah Sumatera Selatan, karena memang sudah sejak Februari 2020. Ini pun juga permasalahan penipuan dan penggelapan yang dilaporkan oleh pelapor itu sejak tahun 2018 yang lalu tentang adanya penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh terlapor saudari H," tegasnya.
"Nanti kita tunggu hasil klarifikasi daripada si pelapor sendiri untuk kita undang. Apa dasar pelapor ini mencabut laporannya," tutupnya.
Reporter: Ady Anugrahadi
Baca juga:
Putri Akidi Tio Dikabarkan Sesak Napas, Tim Medis Datangi Rumahnya
Hasil Penelusuran Gapki, Akidi Tio Tidak Memiliki Perusahaan Sawit
Polda Sumsel Cek Bilyet Giro Rp2 Triliun Atas Nama Putri Akidi Tio
Bareskrim Diminta Ambil Alih, Polri Sebut Kasus Donasi Akidi Tio Diusut Polda Sumsel
Anak Kini Diperiksa, 5 Fakta Sumbangan Rp2 T Akidi Tio yang Dikabarkan Fiktif