Diledek, guru balas jewer, jambak dan jedotkan murid
“Korban dipanggil dan dijewer telinganya hingga berdarah," jelas Kapolsek Patuk Kompol Tri Pujo Santoso.
Seorang guru seharusnya bisa digugu dan ditiru. Namun lain halnya dengan Hartoyo, guru di SMP Negeri 3 Patuk, Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hartoyo tega menjewer, kemudian menjambak rambut dan membenturkan kepala muridnya ke tembok, hanya karena menjadi bahan ejekan sang murid.
Murid yang menjadi korban penganiayaan guru tersebut adalah Doni Rohma Aryanto, salah satu murid di SMP Negeri 3 Patuk.
Dari informasi yang dihimpun merdeka.com di kepolisian, kejadian penganiayaan itu berawal saat korban dan dua temanya yaitu Anggit dan Andika, sedang bermain di halaman sekolah.
Di sela-sela permainan, ketiga murid itu sambil berkelakar memelesetkan nama gurunya dengan kata-kata ‘horotoyoh’. Mendengar ucapan muridnya itu, sang guru Hartoyo emosi tidak terima.
“Korban dipanggil dan dijewer telinganya hingga berdarah. Tak cukup di situ, korban juga dijambak dan kepalanya dibenturkan ke tembok,” jelas Kapolsek Patuk Kompol Tri Pujo Santoso saat dikonfirmasi merdeka.com di Mapolsek Patuk Senin(9/9).
Tak terima dengan perbuatan sang guru, korban beserta orangtua murid langsung melaporkan tindakan penganiayaan itu ke polisi.
“Laporan sudah diterima, oknum guru tersebut saat ini sudah kami amankan di Mapolsek,” tegasnya.
Kini, polisi sudah melakukan upaya penyelidikan terhadap kasus ini. Korban yang melaporkan penganiayaan guru itu sudah dimintai keterangan dan masih menunggu hasil visum dokter sebagai kelengkapan penyidikan.
“Akibat perbuatan yang tidak dibenarkan itu sang guru bisa dikenai pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tiga tahun penjara,” pungkasnya.