Bujuk Rayu Guru Tari di Sleman Cabuli 22 Murid Laki-Laki Bikin Orangtua Geram
EDW diduga telah mencabuli 22 korban yang terdiri dari anak-anak dan remaja laki-laki berusia pelajar SD hingga SMA
Polsek Gamping bersama unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, telah menangkap EDW (29), seorang guru tari pria dari Godean, sehubungan dengan kasus pencabulan anak.
EDW diduga telah mencabuli 22 korban yang terdiri dari anak-anak dan remaja laki-laki berusia pelajar SD hingga SMA.
Kapolsek Gamping, AKP Sandro Dwi Rahadian, menjelaskan bahwa pelaku ditangkap pada Selasa (24/9) setelah pihaknya menerima laporan dari salah satu orang tua mengenai beredarnya video pencabulan yang melibatkan anaknya.
"Pelaku ditangkap di kediamannya di Gamping, di mana ia tinggal bersama ibunya dan bekerja sebagai tenaga kontrak di sebuah TK serta sebagai guru tari lepas," ungkapnya.
AKP Sandro menambahkan bahwa pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan apakah ada korban lain di luar 22 orang yang sudah teridentifikasi, semuanya adalah pria.
Modus operandi pelaku adalah dengan membangun kepercayaan dari korbannya melalui pendekatan personal. EDW mengajak calon korbannya untuk berkumpul, makan bersama, dan menawarkan akses internet gratis di rumahnya.
Setelah mendapatkan kepercayaan sebagai teman, korban kemudian mengalami pencabulan oleh EDW.
"Pelaku berusaha menciptakan suasana nyaman bagi korban agar tidak merasa terbebani saat mengalami tindakan pencabulan. Bahkan, beberapa korban datang kembali ke rumahnya dengan membawa oleh-oleh seperti beras dan makanan lainnya," jelasnya.
Sebelum video tersebut muncul, salah satu orang tua korban sudah merasa curiga dengan perubahan perilaku anaknya. Anak tersebut menjadi lebih pendiam dan lebih sering menghabiskan waktu di rumah EDW daripada pulang setelah sekolah.
Dalam beberapa kesempatan, korban bahkan tidak pulang dan saat dicari, ditemukan berada di rumah pelaku. AKP Sandro dan timnya menyimpulkan bahwa motif EDW melakukan pencabulan adalah untuk mencari kepuasan melalui tindakan penyimpangan seksual.
Pernah melakukan tindakan serupa
Kanit PPA Satreskrim Polresta Sleman, Ipda Albertus Bagas Satria, menjelaskan bahwa dari hasil penyidikan, diketahui bahwa EDW masih berada di bawah pengawasan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Sleman.
Hal ini disebabkan karena pelaku sebelumnya telah dilaporkan dua kali atas tindakan serupa.
"Korban yang menjadi sasaran pelaku dipilih secara acak dan dilakukan secara rutin. Pelaku mengajak teman-teman dan sasaran bermain, kemudian membawa mereka masuk ke rumah. Semua tindakan tersebut dilakukan saat ibu korban tidak ada di rumah. Saat ini, kami memberikan pendampingan kepada ibunya yang masih dalam kondisi trauma," tambah Ipda Bagas.
Selain itu, petugas menemukan sejumlah barang bukti, seperti celana dalam, sebotol lotion, serta menyita satu unit komputer yang berisi puluhan video yang direkam pelaku saat melakukan pencabulan terhadap korban.
Diperkirakan, video-video tersebut sengaja dibuat dan disimpan oleh EDW untuk kepuasan pribadinya. Sekretaris DP3AP2KB Sleman, Sri Budiyanti Ningsih, menyatakan bahwa dari 22 korban yang teridentifikasi, saat ini mereka memberikan perlindungan dan pendampingan kepada tiga korban yang masih di bawah umur.
"Kami tidak hanya memberikan dukungan psikologis, tetapi juga berencana untuk memodifikasi perilaku anak. Hal ini penting karena secara psikologis, mereka telah terpengaruh untuk menganggap tindakan pelaku sebagai hal yang biasa, kemungkinan besar karena intensitas interaksi yang tinggi," jelasnya.
Terdakwa Berisiko Mendapat Hukuman Penjara Selama 15 Tahun
Berdasarkan informasi dari Polsek Gamping, terdapat 22 korban dalam kasus ini, namun hanya sembilan di antaranya yang tercatat umurnya.
Rincian usia korban tersebut adalah tiga orang berusia 13 tahun, dua orang berusia 16 tahun, satu orang berusia 17 tahun, dua orang berusia 18 tahun, dan satu orang berusia 19 tahun.
Semua korban berasal dari Gamping, Sleman. Pelaku yang bernama EDW dikenakan pasal 82 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2016 yang berkaitan dengan penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No. 23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak menjadi UU, serta pasal 64 KUHP atau pasal 292 KUHP jo pasal 64 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.