Dimas Kanjeng Tersenyum Divonis Nihil dalam Kasus Penipuan
Dimas Kanjeng 'Si Pengganda Uang' dari Probolinggo, Jawa Timur atau yang memiliki nama asli Taat Pribadi, kembali menjalani sidang untuk kasusnya yang ketiga, tentang penipuan. Kali ini, Dimas Kanjeng menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda mendengarkan pembacaan vonis.
Dimas Kanjeng 'Si Pengganda Uang' dari Probolinggo, Jawa Timur atau yang memiliki nama asli Taat Pribadi, kembali menjalani sidang untuk kasusnya yang ketiga, tentang penipuan.
Kali ini, Dimas Kanjeng menghadapi sidang di Pengadilan Negeri Surabaya dengan agenda mendengarkan pembacaan vonis.
-
Kenapa seni rupa penting? Seni rupa, sebagai salah satu cabang seni yang sangat beragam dan kaya akan ekspresi kreatif, telah memberikan sumbangan berharga dalam menggambarkan kompleksitas dunia visual.
-
Kapan Alun-alun Puspa Wangi Indramayu diresmikan? Sebelumnya alun-alun ini diresmikan pada Jumat (9/2) lalu, setelah direnovasi sejak 19 Mei 2021.
-
Kenapa Doa Sapu Jagat penting? Bukan hanya menambah pahala, doa sapu jagat juga akan meningkatkan keimanan dan dekat dengan Allah SWT.
-
Kenapa Pemilu penting? Pemilu merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
-
Kapan kerukunan dalam pemilu diuji? Proses politik yang sengit antar kandidat calon pemilu, kerap kali memunculkan perbedaan pendapat antar masyarakat.
-
Kapan Klenteng Sian Djin Ku Poh dibangun? Dibangun tahun 1770, rumah ibadah ini memiliki arsitektur megah khas budaya Tionghoa.
Dalam dakwaan jaksa, Dimas Kanjeng dianggap telah melakukan tindak pidana penipuan pada korban Muhammad Ali.
Pada korban, terdakwa menjanjikan dapat menggandakan setiap uang yang disetorkan padanya dengan jumlah yang berkali-kali lipat. Korban yang tertarik, kemudian menyetorkan uang secara bertahap dengan total mencapai Rp 10 miliar.
Namun sayang, apa yang dijanjikan terdakwa ternyata tidak sesuai dengan kenyataan. Terdakwa tidak dapat mengembalikan uang korban yang telah disetorkan pada terdakwa.
Dalam amar putusan, Ketua Majelis Hakim Anne Rusiana menyatakan jika terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dakwaan pasal 378 KUHP.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan," ujar Anne, Rabu (5/12).
Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim Anne menjelaskan, bahwa sebelum kasus ini terdakwa sudah divonis untuk kasus pembunuhan yang ada di Probolinggo dengan pidana 18 tahun penjara. Di tempat yang sama yakni di Probolinggo, Dimas juga divonis dalam kasus penipuan dengan putusan 3 tahun penjara.
"Terdakwa telah menerima hukuman penjara secara akumulatif. 18 tahun ditambah 3 tahun menjadi 21 tahun penjara," ujarnya.
Anne menyatakan, sesuai dengan Pasal 66 ayat 1 KUHP jumlah hukumannya tidak boleh melebihi hukuman yang terberat sekali ditambah dengan sepertiganya.
"Undang-undang secara komulatif tidak memperbolehkan hukuman melebihi dari 20 tahun penjara. Oleh karena itu menjatuhkan pidana pada terdakwa nihil (tak mendapat tambahan hukuman pidana penjara). Pada terdakwa dan jaksa penuntut umum, dipersilakan untuk memberikan jawaban atas vonis ini, maksimal 7 hari," ujar Hakim Anne.
Mendengar vonis ini, Dimas kanjeng pun terlihat tersenyum. Usai sidang ia mengaku langsung menerima keputusan tersebut. "Saya terima vonis ini," ungkapnya.
Jawaban berbeda disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum Rakhmat Hari Basuki. Ia menyatakan akan mengajukan banding terkait dengan vonis tersebut. "Saya akan ajukan banding," ujarnya singkat.
Sebelumnya, nama Taat Pribadi atau yang dikenal dengan Dimas Kanjeng populer pada akhir 2016 lalu. Laki-laki yang memiliki padepokan di Kecamatan Gading, Probolinggo ini, mengklaim bisa menggandakan uang hingga seribu kali dari jumlah yang disetorkan.
Kasus hukum membelit ketika Dimas Kanjeng dituding menipu dan merencanakan pembunuhan dua bekas anak buahnya, Ismail Hidayah diketahui tewas pada Februari 2015 dan Abdul Ghani ditemukan tewas pada April 2016.
Mereka dibunuh karena Dimas disebut khawatir, keduanya akan membocorkan dugaan praktik penipuan penggandaan uang. Atas kasus tersebut, sekitar akhir Mei 2018, ia divonis di Pengadilan Negeri Probolinggo, 18 tahun penjara.
Kasus kedua, pada awal Agustus 2017 Dimas Kanjeng divonis terkait kasus penipuan. Modusnya, menjanjikan dapat menggandakan uang korban menjadi berkali-kali lipat. Oleh Pengadilan Negeri Probolinggo, ia dijatuhi hukuman selama 3 tahun penjara.
Baca juga:
Kasus penipuan penggandaan uang, Dimas Kanjeng divonis dua tahun penjara
150 Personel gabungan amankan sidang putusan Dimas Kanjeng Taat Pribadi
Bunuh 2 pengikutnya, Dimas Kanjeng divonis 18 tahun penjara
8 Bulan DPO, pengikut Dimas Kanjeng dibekuk usai salat Tarawih
Jadi saksi terdakwa 'maha guru', Dimas Kanjeng dibentak hakim
Tak didampingi penasihat hukum, sidang perdana Dimas Kanjeng ditunda