Di mata tetangga, Jasriadi si penghina Jokowi dikenal ramah & sopan
Saat merdeka.com mendatangi rumah kontrakan Jasriadi pada Kamis (24/8) di RT 04 RW 02 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, rumah tersebut dalam kondisi tertutup dan tidak ditemukan penghuni.
Tiga orang pelaku yang menghina Presiden Joko widodo ditangkap Satgas Patroli Siber Bareskrim sebagai jaringan penebar ujaran kebencian dan SARA yang bernama Saracen. Ketiganya yakni Jasriadi (32), Sri Rahayu Ningsih dan MFT (43). Setelah ditelusuri, ternyata aktivitas mereka berpusat di Kota Pekanbaru yang diketuai oleh Jasriadi.
Saat merdeka.com mendatangi rumah kontrakan Jasriadi pada Kamis (24/8) di RT 04 RW 02 Kelurahan Tangkerang Tengah Kecamatan Marpoyan Damai Kota Pekanbaru, rumah tersebut dalam kondisi tertutup dan tidak ditemukan penghuni.
Menurut tetangganya, Elsi (22), sejak Jasriadi ditangkap, adik-adiknya yang ikut tinggal bersamanya jarang berada di rumah tersebut. Bahkan, rumah tersebut kini seperti tidak berpenghuni.
"Yang saya tahu, dia (Jasriadi) tinggal bersama dua adik perempuannya. Saat ada polisi dari Jakarta datang, mereka juga diperiksa dalam rumah, tapi yang dibawa polisi cuma dia saja," kata Elsi kepada merdeka.com.
Elsi menyebutkan, Jasriadi sudah sekitar dua tahun mengontrak rumah tersebut bersama adiknya. Aktivitas Jasriadi selama ini pun juga tidak mencurigakan dan hanya datar saja. Pria itu pun juga bersikap ramah terhadap Elsi dan nenek pemilik warung sebelah rumah mereka.
"Dia orangnya ramah dan sopan, tidak sangka malah ditangkap polisi. Selama ini sering bercanda dengan saya dan baik dengan nenek yang jualan di sebelah. Saat dia ditangkap, nenek Iyu menangis karena tak menyangka," kata Elsi.
Jasriadi ditangkap pada awal Agustus lalu di rumah kontrakannya di Pekanbaru. Selain dia, Sri Rahayu Ningsih juga ditangkap di tempat terpisah, yakni Cianjur Jawa Barat.
Saat itu Sri dan Jasriadi serta MFT ditangkap karena terbukti telah menghina Presiden Joko Widodo melalui postingan di media sosial Facebook. Selain itu mereka juga menyebarkan ujaran kebencian dan SARA serta berita bohong atau hoax melalui akun Facebook miliknya.
"Iya, SRN itu Sri Rahayu Ningsih. Di Saracen sebagai koordinator wilayah Jawa Barat," kata Kasubag Ops Satgas Patroli Siber Bareskrim Polri, AKBP Susatyo Purnomo di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/8).
Selain menangkap Sri dalam jaringan sindikat yang bernama Saracen, polisi juga menangkap dua orang tersangka lainnya. Dua orang itu berinisial Jas (32) yang merupakan Ketua Saracen dan MFT (43) yang berperan sebagai Koordinator Bidang Media dan Informasi.
"Kelompok Saracen memiliki struktur sebagaimana layaknya organisasi pada umumnya dan telah melakukan aksinya sejak bulan November 2015," ujar Kasubdit 1 Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar.
JAS yang ditunjuk sebagai ketua dalam jaringan Saracen merupakan otak kejahatan Siber ini dan memiliki kemampuan di atas rata-rata anggotanya.
"Dia memiliki kemampuan untuk merecovery akun anggotanya yang diblokir dan bantuan pembuatan berbagai akun baik yang bersifat real, semi anonymous, maupun anonymous," ungkap Irwan.
Untuk MFT sendiri yaitu bertugas untuk memproduksi dan menyebarkan konten ujaran kebencian berbau SARA melalui sejumlah media sosial. Dia juga yang mengunggah meme atau foto editan bernuansa kebencian melalui akun pribadi miliknya.
"SRN melakukan ujaran kebencian dengan melakukan posting atas namanya sendiri maupun membagikan ulang posting dari anggota Saracen yang bermuatan penghinaan dan SARA menggunakan akun pribadi dan beberapa akun lain yang dipinjamkan oleh tersangka Jas," kata Irwan.
Atas perbuatannya itu, Jas dijerat tindak pidana ilegal akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat 2 jo Pasal 30 ayat 2 dan atau Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 30 ayat 1 UU ITE Nomor 19 tahun 2016 dengan ancaman 7 tahun penjara.
MFT dikenakan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Sedangkan SRN dikenakan tindak pidana ujaran kebencian atau hatespeech dengan konten SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45A ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU ITE dengan ancaman 6 tahun penjara, dan atau Pasal 45 ayat 3 jo Pasal 27 ayat 3 UU ITE dengan ancaman 4 tahun penjara.
Baca juga:
Penghina Presiden dan Kapolri di FB akui benci pemerintahan Jokowi
Farhan tersangka penghina Jokowi & Kapolri terancam 8 tahun penjara
Penghina Jokowi pernah aktifkan akun FB usai diblokir Kemenkominfo
Beri pelajaran, Kapolri tegaskan tetap proses hukum penghina Jokowi
Fakta pembenci Jokowi, fasih bahasa asing & bobol WiFi tetangga
-
Kapan Kirab Kebo Bule di Surakarta diadakan? Surakarta memiliki tradisi pada perayaan malam 1 Suro atau bisa disebut malam tahun baru Hijriah.
-
Kapan Beji Sirah Keteng dibangun? Mengutip Instagram @purbosasongko_dalang, Situs Beji Sirah Keteng dibangun pada masa pemerintahan Raja Sri Jayawarsa.
-
Kapan Purnawarman meninggal? Purnawarman meninggal tahun 434 M.
-
Kapan Keraton Surakarta dibangun? Keraton ini didirikan oleh Susuhunan Pakubuwono II sebagai pengganti Keraton Kartasura yang hancur karena adanya peristiwa Geger Pecinan pada tahun 1743.
-
Kapan Marihad memulai bisnis Parna Raya Group? Marihad yang lahir pada 29 Maret 1941 ini sudah memulai bisnis bernama Parna Raya Group yang sudah dirintis sejak tahun 1960-an.
-
Kapan Benteng Pendem di Cilacap dibangun? Benteng pendem ini merupakan benteng peninggalan Belanda yang sudah ada sejak tahun 1861. Ini merupakan salah satu tempat bersejarah yang bisa mengedukasi tentang sejarah terutama ketika penjajahan Belanda.