Diminta ganti rugi Rp 57 M, Anas bilang 'saya siapkan daun jambu'
Anas sebut putusan Artidjo Cs cacat keadilan.
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum menjawab santai soal putusan Mahkamah Agung (MA) yang memintanya membayar uang pengganti Rp 57 miliar dan USD 5,26 juta. Bahkan, Anas menanggapinya dengan gurauan.
"Nanti saya siapkan pakai daun jambu," kata Anas di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (17/6).
Dalam kesempatan ini, Anas menyinggung keputusan Majelis Hakim MA yang menolak kasasinya dan memperberat masa hukumannya menjadi dua kali lipat. Anas yang semula di vonis 7 tahun penjara, ditambah oleh Majelis Hakim MA menjadi 14 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar subsider satu tahun dan empat bulan kurungan.
"Saya terus terang menghormati dan yakin bahwa Artidjo sebagai hakim itu punya kredibilitas personal, integritas personalnya tinggi menurut saya. Tapi putusannya dalam hal kasus saya, itu putusan yang tidak berintegritas. Mengapa? Karena melukai rasa keadilan. Secara personal punya integritas tinggi tapi dalam kasus saya putusannya cacat keadilan," bebernya.
Namun, Anas tidak mau berspekulasi terkait keputusan ketiga Hakim MA tersebut. Dia hanya menilai, para Hakim tidak mendalami pokok perkara yang menjeratnya.
"Saya enggak mau spekulasi, bukan spekulator dan saya yakin mengapa putusannya tidak adil karena yang memutuskan tidak membaca perkara ini secara lengkap," tandasnya.
Baca juga:
Dijebloskan ke Sukamiskin, Anas gembira jadi setengah manusia
Anas: Jangankan hak politik, hak kewarganegaraan dicabut saya siap
Anas Urbaningrum dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
KPK tegaskan segera eksekusi Anas Urbaningrum ke Lapas Sukamiskin
Tak kunjung dipindah ke Sukamiskin, Anas nilai KPK tak patuh hukum
Ruhut: Semua kader terlibat korupsi bilang uangnya untuk Demokrat
-
Bagaimana cara PKB memutuskan apakah akan mendukung Anies di Pilgub Jakarta? Ya kita lihat nanti, pendaftaran tgl berapa ya? 27 agustus, kita lihat perkembangannya kayak apa," ujarnya.
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Bagaimana Anies-Cak Imin menuju ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Saat itu, mereka menggunakan mobil Jeep untuk menuju ke KPU RI, Jakarta.
-
Bagaimana Anies menerapkan prinsip keadilan saat merumuskan UMP DKI Jakarta 2021-2022? Anies menjelaskan, prinsip keadilan itu pernah dia pakai saat merumuskan UMP DKI Jakarta 2021-2022. Anies kala itu menjabat gubernur DKI Jakarta. "Saya sampaikan ketika kami memimpin di Jakarta kenaikan UMP contohnya pada tahun 2021-2022 kami memilih menggunakan rumus yang prinsipnya keadilan. Jadi rumus itu yang kami gunakan," kata Anies di GBI Mawar Sharon, Kelapa gading, Jakarta Utara, Kamis (30/11).
-
Kapan Anies-Cak Imin mendaftar ke KPU? Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) telah resmi mendaftarkan diri sebagai pasangan Capres-Cawapres ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.
-
Apa yang dilakukan Anies-Cak Imin saat menuju KPU? Anies-Cak Imin menumpang mobil jeep Land Rover berwarna putih berpelat nomor (nopol) B 8165 JH, dengan disupiri oleh Bendahara Umum (Bendum) Partai NasDem Ahmad Sahroni.