Diminta Kejagung, kasus penipuan batu bara Rp 3,2 M terancam di-SKPP
Kejagung memberi atensi dan meminta kasus yang merugikan PT SLES itu diekspose di Jakarta.
Proses hukum kasus dugaan penipuan batu bara senilai Rp 3,2 miliar dengan dua tersangka, yaitu Direktur PT Energy Lestari Sentosa (ELS) Eunike Lenny Silas dan Usman Wibisono, terancam berhenti di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.
Sebab, Kejaksaan Agung (Kejagung) memberi atensi dan meminta kasus yang merugikan PT Sentosa Laju Energy Surabaya (SLES) itu diekspose di Jakarta.
Dan atas permintaan Kejagung ini, kasus tersebut dimungkinkan tidak akan pernah dilimpahkan oleh Kejati Jawa Timur ke pengadilan, bahkan bisa jadi dihentikan.
Hal itu sempat disampaikan asisten pidana umum (Aspidum) Kejati Jawa Timur, Andi Muhammad Taufik kepada wartawan di kantornya Jalan A Yani, Surabaya, Kamis (29/1).
"Memang kasus ini sudah tahap dua, dan sudah dilimpahkan Polda Jawa Timur ke Kejati pada 21 Januari lalu. Hanya saja, kami masih menunggu keputusan Kejagung, sehingga belum bisa melimpahkannya ke pengadilan," katanya.
Saat ini, kata dia, hasil ekspose kasus yang melibatkan dua pimpinan PT ELS tersebut masih dikaji di Kejagung.
"Karena Kejagung yang meminta, Kejati sebagai anak buah harus melaksanakan," ucapnya.
Tak hanya itu saja, menurut Andi, karena diminta ekspose Kejagung, proses hukum kasus tersebut memiliki dua kemungkinan, yaitu dilanjutkan ke pengadilan atau dikeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP).
"Kalau di-SKPP, ya dihentikan. Tapi kami masih menunggu keputusannya dari Kejagung," ujar Andi.
Seperti diberitakan sebelumnya, usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Jawa Timur, dan berkasnya dinyatakan P21 alias sempurna, tersangka sempat dua kali mangkir dari panggilan penyidik untuk proses pelimpahan tahap dua dengan alasan sakit.
Dan baru tanggal 21 Januari lalu, mereka memenuhi panggilan itu. Hanya saja, mereka tidak ditahan karena ada jaminan dari pihak keluarga.
Perkara ini sendiri, bermula ketika PT ELS melalui Lenny Silas meminjam 11 ton batu bara ke PT SLES, pada September 2012 silam, dengan catatan, peminjaman hanya dalam tempo satu minggu.
Namun, setelah seminggu, PT ELS ingkar janji. Bahkan saat ditagih, Lenny menggantinya dengan cek giro senilai Rp 3,2 miliar. Dan setelah dicek, ternyata cek tersebut kosong. Karena merasa ditipu, PT SLES kemudian melaporkannya ke pihak kepolisian.