Dimutasi ke Polda Metro, Aipda Ambarita Diperiksa Propam Soal Geledah Paksa HP Warga
Adapun pemeriksaan terhadap Aipda Ambarita oleh Propam Polda Metro Jaya, dilakukan untuk mengetahui kejadian dugaan pelanggaran yang sempat viral di media sosial.
Propam Polda Metro Jaya memeriksa Aipda Monang Parlindungan Ambarita dugaan pelanggaran Standar Operasional Prosedur (SOP). Pelanggaran ini terkait dengan pemeriksaan paksa ponsel warga ketika melakukan razia.
"Pak Ambarita memang betul kita akui Pak Ambarita itu ada dugaan kesalahan SOP sehingga sekarang ini pak Ambarita diperiksa di Propam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Selasa (19/10).
-
Kapan Polri mengatur pangkat polisi? Hal itu sesuai dengan peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
-
Apa yang dimaksud dengan pangkat polisi? Mengutip dari laman polisi.com, tanda kepangkatan Polri adalah daftar tanda pangkat yang dipakai oleh Kepolisian Negara Indonesia.
-
Bagaimana polisi tersebut disekap? Saat aksi percobaan pembunuhan itu dilakukan, korban memberontak sehingga pisau badik yang dipegang pelaku N mengenai jari korban dan mengeluarkan darah. "Selanjutnya tersangka N melakban kedua kaki agar korban tidak berontak.
-
Di mana polisi tersebut disekap? Kasat Reskrim Polrestro Tangerang, Kompol Rio Mikael Tobing, menjelaskan percobaan pembunuhan terhadap korban anggota Polri terjadi di Jalan Tol Tanah Tinggi, Batu Ceper, Kota Tangerang, terjadi pada Rabu (18/10) silam.
-
Kapan wisuda anggota Polri di Turki? Acara tersebut diselenggarakan pada 26 Juli 2023 waktu setempat.
-
Kapan gadis tersebut melapor ke polisi? Korban merupakan warga Old City, Hyderabad. Dia berjalan sendirian ke kantor polisi dua tahun lalu dan mengajukan laporan terhadap ayahnya.
Adapun pemeriksaan terhadap Aipda Ambarita oleh Propam Polda Metro Jaya, dilakukan untuk mengetahui kejadian dugaan pelanggaran yang sempat viral di media sosial.
"Tetapi ada dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan karena ada ketentuan SOP untuk penggeledahan. Makanya kita lakukan pemeriksaan di Propam," ujar Yusri.
Sekedar informasi bahwa Aksi Aipda Ambarita sempat viral di media sosial lantaran tindakannya yang memeriksa handphone milik seseorang secara paksa.
Pasalnya, tindakan Ambarita dinilai sebagai pelanggaran, karena untuk menggeledah harus berdasarkan surat izin resmi. Sedangkan dalam video itu, nampak pemilik ponsel yang digeledah tak terima karena merasa itu adalah privasinya.
Namun demikian atas kejadian Aipda Ambarita itu, Yusri menerangkan jika petugas hanya bisa menggeledah handphone dengan ketentuan yang jelas sebagaimana SOP.
"Apakah boleh polisi cek hp, boleh tergantung sesuai enggak dengan SOP, beliau dari resmob menangkap pelaku penadahan misalnya bisa enggak memerksa hp boleh, kalau sesuai SOP," ujarnya.
"Makanya dugaan terhadap Pak Ambarita ini akan kita lakukan pemeriksaan di Propam. Kalau ada kesalahan disiplin akan kita tidnak tegas," tandasnya.
Aipda Ambarita sendiri dimutasi sebagai Bintara Bid Humas Polda Metro Jaya. Mutasi itu sesuai Surat Telegram bernomor ST/458/X/KEP./2021 tanggal 18 Oktober 2021 yang ditandatangani oleh Karo SDM Polda Metro Jaya, Kombes Putra Narendra, atas nama Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran.
Baca juga:
Aiptu Jakaria dan Aipda Ambarita Dimutasi untuk Perkuat Humas Polda Metro Jaya
Polisi Jacklyn Choppers dan Aipda Ambarita Dimutasi
Pimpin Sertijab, Kapolri Terima Kasih ke Eks Kapolda Sulteng Telah Jaga Kondusifitas
Rudi 'Gajah' Polisi yang Ditembak di Poso Kembali Pimpin Polda Sulteng
Irjen Eko Indra Heri Diduga Dimutasi Buntut Donasi Fiktif Rp2 T, Ini Kata Polri