Din Syamsuddin: Tuntutan Ahok cenderung membebaskan, ini berbahaya
Lebih jauh, Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai tuntutan JPU tersebut seperti sebuah permainan dalam suatu persidangan. Bahkan, apabila itu dibiarkan maka akan berujung kepada perpecahan bangsa.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaya Purnama alias Ahok dengan hukuman satu tahun penjara dengan masa percobaan dua tahun. Sejumlah pihak menilai tuntutan jaksa terlalu ringan.
Salah satunya tanggapan datang dari Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Din Syamsuddin. Ia menilai, dalam tuntutan JPU tersebut terdapat kecenderungan untuk membebaskan Ahok.
"Tuntutannya cenderung untuk membebaskan," kata Din Syamsuddin di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (26/4).
Lebih jauh, Mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai tuntutan JPU tersebut seperti sebuah permainan dalam suatu persidangan. Bahkan, apabila itu dibiarkan maka akan berujung kepada perpecahan bangsa.
"Ini kami nilai sebagai permainan. Kalau ini dibiarkan dibebaskan ini akan ada ujaran-ujaran kebencian, itu menimbulkan perpecahan bangsa ini," tuturnya.
Ia pun menilai ada oknum yang melindungi mantan Bupati Belitung Timur tersebut. Karena itu, Din meminta agar jangan sekali-kali mempermainkan hukum, sebab hal itu akan mencoreng wajah lembaga hukum di mata masyarakat.
"Semacam dilindungi, ini berbahaya. Oleh karena itu kami hanya bisa memesankan, jadi ini kesimpulan dari dewan pimpinan MUI, jangan mempermainkan hukum karena itu berbahaya," jelas Din.
Ia juga memberi wawasan bila Majelis Hakim memutuskan Ahok bebas. Jika hal itu terjadi, kata dia, akan ada sebuah ujaran kebencian besar-besaran di Tanah Air yang tidak dapat dibendung.
"Kita peringatkan kalau dia bebas, itu ujaran kebencian akan ada di bangsa ini. MUI, NU, kepolisian, kejaksaan tidak akan bisa untuk mengatasinya," tegasnya.
Ia pun menegaskan bahwa sesungguhnya dirinya tak ingin hal itu mewarnai kehidupan rakyat Indonesia, sebab ia merupakan pecinta damai. Karena itu, diharapkan agar keadilan betul-betul dijaga dalam suatu proses hukum.
"Saya pecinta kedamaian perdamaian keadilan, hanya berpesan jaga keadilan," tutupnya.
Baca juga:
Polisi belum terima surat permohonan izin 3 agenda aksi GNPF
Dampingi Ahok sidang, Sekjen PDIP minta tak ada intervensi
Ini alasan Ahok selipkan kisah film Finding Nemo dalam pleidoinya
Nasib Ahok di kasus penistaan agama diputus 9 Mei mendatang
Gaya Ahok bacakan pleidoi 'Tetap melayani walau difitnah'
Jumlah lebih banyak, massa kontra Ahok minta orasinya didengar hakim
Berbaju kotak-kotak, pendukung minta hakim bebaskan Ahok
-
Siapa yang melakukan penipuan berkedok sumbangan agama? Aksi WNA itu terekam dalam video yang viral di media sosial. Ada tiga WNA diduga melakukan pungutan liar berkedok sumbangan agama.
-
Siapa yang melaporkan kasus penistaan agama terhadap AK? Polda Metro Jaya menyebut bakal memproses laporan kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke berinisial AK yang bersumpah sambil menginjak Alquran."Kami menerima laporan kasus dugaan penistaan agama terlapornya saudara AK di laporan polisi tersebut," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (17/5).
-
Apa pengertian akhlak menurut agama Islam? Secara sederhana, akhlak adalah tingkah laku yang dilakukan secara berulang kali. Mengutip dari berbagai sumber, berikut ini merdeka.com merangkum informasi tentang pengertian akhlak, sekaligus macam dan manfaatnya menurut agama Islam.
-
Kapan Syeikh Ahmad Yassin dibunuh? Tanggal 22 Oktober 2004, saat itu Syeikh Ahmad Yassin baru meninggalkan masjid setelah Salat Subuh. Jet Tempur F-16 Israel sengaja terbang di atas Gaza untuk menyamarkan suara Helikopter Apache yang akan melakukan misi pembunuhan.
-
Kapan Mahalini resmi memeluk agama Islam? Yang pasti, Mahalini menjadi mualaf bulan ini setelah acara memapit kemarin," ujarnya.
-
Bagaimana proses penyelidikan kasus penistaan agama yang dilakukan AK? Setiap ada laporan polisi yang masuk tentunya ditindaklanjuti oleh penyelidik diawali dengan pendalaman melalui tahap penyelidikan," katanya. "Jadi saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyelidik," ujar Ade seperti dilansir dari Antara.