Dinilai halangi penyidikan, petinggi JIS terancam dipidanakan
"Ini Indonesia bukan Amerika dan mereka harus ikut peraturan di sini," kata OC Kaligis.
Pengacara M, bocah TK Jakarta International School (JIS) yang menjadi korban sodomi petugas kebersihan, OC Kaligis, mengancam akan mempidanakan para petinggi JIS karena dinilai tidak kooperatif dalam kasus tersebut. Ia bahkan merasa ada upaya untuk menghalang-halangi proses penyidikan.
"Upaya menghalang-halangi ini pidana. Jadi kepala sekolah, direktur dan petinggi sekolah itu bisa kena pidana," kata OC Kaligis di Griya Dewantara, Jalan Rumah Sakit Fatmawati 16-18, Jakarta Selatan, Sabtu (19/4).
Menurutnya, ada beberapa bukti upaya para petinggi JIS menghalangi proses penyidikan. Beberapa di antaranya mengubah dan melakukan renovasi tempat kejadian perkara.
"Sesuai hukum itu tidak boleh. Itu bagian dari upaya penghilangan barang bukti. Ini bisa digunakan dalam pengadilan," katanya.
Selain itu, pihak JIS juga berencana memberhentikan para petugas kebersihan. "Ini tidak bisa. Ini upaya menghilangkan saksi, setelah mereka diberhentikan mereka bisa menghilang," katanya.
"Waktu itu semua saksi hampir mau dipulangkan semua. Saya bilang tidak bisa. Akhirnya satu ditahan dan setelah penyidikan statusnya menjadi naik," ungkapnya.
Ia menyayangkan langkah yang dilakukan oleh JIS yang sangat tertutup dan terkesan menghindari proses hukum yang sedang berjalan.
"Ini Indonesia bukan Amerika dan mereka harus ikut peraturan di sini," tegasnya.
Sementara itu, Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini Nonformal dan Informal (Paudni) Kemendikbud, Lidya Freyani Hawadi membenarkan adanya upaya penghilangan barang bukti dan saksi yang dilakukan JIS.
"Pihak sekolah menyampaikan pada kita telah melakukan perubahan dan penambahan CCTV dengan alasan untuk memperketat pengamanan," pungkasnya.