Dinyatakan lengkap, sidang suap anggota DPRD Sumut segera digelar
Diketahui, Chaidir Ritonga menerima suap dari Gubernur Non-Aktif Sumut, Gatot.
Tersangka kasus suap anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut), Chaidir Ritonga kembali menjalani pemeriksaan di KPK. Chaidir yang juga anggota DPRD Sumut mengatakan berkas pemeriksaannya sudah hampir lengkap dan tinggal menjalani persidangan.
"Sudah akan P21. Ke sini cuma melengkapi," kata Chaidir di gedung KPK, Kamis (4/2).
Chaidir keluar dari gedung KPK sekitar pukul 17.30 WIB. Menurut dia, persidangan dirinya berlangsung di Jakarta. "Sidangnya di sini (Jakarta)," ujarnya.
Diketahui, Chaidir Ritonga menerima suap dari Gubernur Non-Aktif Sumut, Gatot. Tidak hanya Chaidir Ritonga yang ditetapkan menjadi tahanan KPK, terdapat Ketua DPRD Sumut Periode 2014-2019 Ajib Syah, ketua DPRD periode 2009-2014 Saleh Bangun, Wakil Ketua DPRD Periode 2009-2014 Sigit Pramono Asri.
Mereka berempat diduga menerima suap dan dijerat pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 uu 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 dan pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.