Dipanggil Pansus DPR, Kemenag Klaim Tak Ada Celah Jual Beli Kouta Haji
Kementerian Agama mengklaim tidak ada kasus jual beli kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi.
Kementerian Agama mengklaim tidak ada kasus jual beli kuota haji dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 Hijriah/2024 Masehi. Kasus jual beli kouta haji ini menjadi salah satu alasan pembentukan Pansus Haji.
"Kemenag tidak ada penjualan kuota," kata Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief dalam sidang Pansus Angket Haji DPR RI di Jakarta dilansir Antara, Rabu (21/8).
- Kecewanya Komisi VIII DPR Menag Yaqut Absen Rapat: Persiapan Haji 2025 Kian Mundur!
- Di Depan Pansus, BPKH Akui Pembagian Kuota Haji Tak Sesuai Kesepakatan DPR dan Kemenag
- Tok! DPR Setujui Pansus Hak Angket Haji 2024
- DPR Segera Bentuk Pansus Haji: Banyak Kendala Prosesi Haji di Arafah, Muzdaliah dan Mina
Pansus Haji DPR memulai persidangan untuk meminta keterangan sejumlah saksi. Selain Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, hadir juga Direktur Pelayanan Haji Dalam Negesi Saiful Mujab sebagai saksi.
Isu jual beli kuota haji menjadi salah satu poin yang diangkat dan ditanyakan Pansus Angket Haji DPR RI. Sejumlah anggota Pansus menanyakan dan mengkonfirmasi isu yang mereka dengar tentang jual beli kuota haji.
Menurut Hilman, secara sistem, jual beli kuota tidak bisa dilakukan oleh Kementerian Agama. Oleh karenanya, jika ada yang mendapat info tersebut bisa melaporkan ke Kementerian Agama sehingga bisa ditelusuri baik secara data, proses penjualan, cara, serta oknum yang dituduhkan.
"Kami akan tindaklanjuti setiap pengaduan. Kami mohon info lebih valid. Saya khawatir ini yang menjadi kecurigaan atau pandangan negatif terhadap proses bisnis Kemenag dalam penyelenggaraan haji," kata dia.
Terpantau di Siskohat
Hal senada disampaikan Direktur Layanan Haji dalam Negeri Saiful Mujab. Menurutnya, jemaah yang berangkat haji tahun ini sesuai dengan regulasi dan sesuai dengan Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat).
“Kalau ada kasus, laporkan secara tertulis. Apakah orang Kemenag atau bukan. Saya ingin tahu siapa yang main. Kita semua sudah berbasis aplikasi. Kalau ada yang menawarkan, jelas itu penipuan," kata dia.
Tahun ini, kuota haji Indonesia berjumlah 221.000, orang terdiri atas 203.320 kuota haji reguler dan 17.680 kuota haji khusus. Selain itu, Indonesia juga mendapat 20.000 kuota tambahan.
Total kuota haji Indonesia adalah 241.000 orang, terdiri atas 213.320 orang haji reguler dan 27.680 haji khusus.