Dipastikan ODGJ, Penyayat Leher Perawat di Bandara Soekarno-Hatta Tak Diproses Hukum
Senada dengan pembebasan sanksi pidana itu lanjut Alexander, korban atas nama Deri Winanto, juga telah mencabut Laporan Polisi.
Alami gangguan jiwa berat, Kepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta, membebaskan sanksi pidana terhadap RA (19), pelaku penganiayaan terhadap perawat di terminal 2 Bandara Soetta, pada Jumat (22/2) lalu.
Sebelumnya, pria yang pernah menjalani perawatan di RSJ Yayasan Dhira Suman Tritoha, Serang, Banten berinisial RA, melakukan penganiayaan terhadap seorang perawat Deri Winanto menggunakan pisau cukur.
-
Kapan Presiden Jokowi meresmikan Bandara Panua Pohuwato? Presiden Joko Widodo atau Jokowi meresmikan Bandar Udara Panua Pohuwato di Provinsi Gorontalo.
-
Apa yang dilakukan Presiden Soekarno di Pesanggrahan Kotanopan? Presiden Soekarno kala itu sempat melakukan pidato singkat untuk mempersatukan masyarakat Sumatra yang ingin merdeka.
-
Apa yang diraih pasangan Prabowo-Gibran di Jawa Tengah? Prabowo-Gibran meraih 53,07 persen suara di Jawa Tengah, adapun Ganjar-Mahfud 34,34 persen.
-
Kapan Xanana Gusmao tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta? Berdasarkan keterangan Sekretariat Presiden, Xanana tiba sekitar pukul 07.50 WIB.
-
Kapan Soeharto mendapat gelar Jenderal Besar? Presiden Soeharto mendapat anugerah jenderal bintang lima menjelang HUT Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) ke-52, tanggal 5 Oktober 1997.
-
Kapan Sri Sultan Hamengkubuwono II memerintah? Ia memerintah pada kurun waktu tahun 1792-1828.
Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander Yurikho menerangkan bahwa, yang bersangkutan dinyatakan mengalami gangguan jiwa atau gila. Hal itu, dibuktikan dari hasil observasi yang dilakukan tersangka di Rumah Sakit Jiwa Soeharto Heerdjan Grogol selama 15 hari.
"Di visum et repertum psikitarium hasilnya, tersangka mengalami gangguan jiwa berat yang memerlukan perawatan berkelanjutan," ucap Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Alexander di Mapolres Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (16/3).
Dengan bukti tersebut, kata Alex, tersangka RA kemudian dibebaskan dari jerat hukum dan akan dikembalikan ke keluarganya untuk diawasi secara ketat.
Hari ini dijadwalkan, penyidik Polresta Bandara Soekarno-Hatta juga akan melakukan gelar perkara untuk mencapai kepastian hukum dari perkara yang ditanganinya itu.
"Kalau terganggu kejiwaannya, melalui mekanisme gelar perkara akan dihentikan penyidikan," jelas dia.
Senada dengan pembebasan sanksi pidana itu lanjut Alexander, korban atas nama Deri Winanto, juga telah mencabut Laporan Polisi.
"Untuk dari korban sudah mencabut laporan," jelas Alexander.
Baca juga:
Aksi Arogan Diduga Anak Pengusaha Terkenal Aniaya Tukang Parkir, Beraninya Keroyokan
Viral Video Pegawai Dishub di Soppeng Tampar Kolektor Koperasi, Polisi Periksa Pelaku
Masalah Tanah, Imam Salat Subuh di Temanggung Dibacok
Kesal Istri Minta Cerai, Pria di Medan Tega Lakukan Ini
Polisi Buru Pelaku Pemukulan Anak Kecil di Meja Kasir Minimarket
Tak Mau Bercerai, Suami di Medan Tikam Istri hingga Nyaris Meninggal
Nagih Utang Rp 20 Ribu, Hernita Malah Dianiaya hingga Babak Belur