Dipecat Karena Kasus Narkoba, Mantan Polisi di OKU Masuk Bui Gara-Gara jadi Kurir Sabu
Belum diketahui status tersangka dalam bisnis tersebut
Belum diketahui status tersangka dalam bisnis tersebut
- Pengusaha Akhirnya Buka-bukaan soal Nasib Jakarta Usai Tak Lagi Berstatus Ibu Kota Negara
- Detik-Detik Polisi di Medan Diserang Saat Tangkap Tersangka Narkoba Hingga Dilempari Batu
- Banyak Sedekah Jadi Kunci Sukses Adibayu Bisnis Kentang, Kantongi Omzet Rp2,5 Miliar
- Bisnis Tambang Pasir Gagal & Terlilit Utang Rp2 Miliar, Dwi Bangkit Lewat Dagang Bakso dan Restu Orang Tua
Dipecat Karena Kasus Narkoba, Mantan Polisi di OKU Masuk Bui Gara-Gara jadi Kurir Sabu
Seorang pecatan anggota polri, AZ (28), ditangkap polisi karena terlibat dalam kasus peredaran narkoba. Pelaku menjalankan bisnis itu bersama temannya yang juga turut diamankan inisial AG (26).
Penangkapan dari sebuah penggerebekan di sebuah indekos di Baturaja Timur, Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Senin (10/6) dini hari.
Keduanya tak bisa mengelak karena ditemukan barang bukti di TKP.
Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon mengungkapkan, tersangka AZ merupakan pecatan polisi melalui pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) pada 2021 dengan pangkat terakhir Bripda.
Pemecatan lantaran terlibat dalam kasus
narkoba.
"Tiga tahun lalu AZ dipecat dari anggota polisi karena narkoba, dini hari tadi ditangkap kasus yang sama," ungkap Kasi Humas Polres OKU Iptu Ibnu Holdon.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi disaksikan lima warga setempat melakukan penangkapan.
Polisi berhasil menyita lima bungkus plastik klip bening berisikan sabu seberat 4,64 gram.
Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polres OKU guna diproses dan dimintai keterangan lebih lanjut.
Belum diketahui status tersangka dalam bisnis tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 15 tahun penjara.