Dipecat TNI, Kolonel Priyanto Dijebloskan ke Penjara Sipil
Penempatan Priyanto di penjara sipil itu, imbas pemecatan Priyanto dari dinas militer akan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Nantinya, karena secara administrasi, dia bakal diberhentikan dari satuan TNI Angkatan Darat (AD).
Terdakwa kasus pembunuhan sejoli di Nagreg, Kolonel Infanteri Priyanto bakal menjalani masa hukumnya di penjara sipil, apabila hukuman terhadap dirinya telah berkekuatan hukum tetap.
Dimana, Priyanto masih memiliki hak sebagai terdakwa untuk menyatakan pikir-pikir untuk kemudian memilih apakah menerima atau mengajukan banding atas vonis seumur hidup dan pemecatan dari TNI AD.
-
Apa yang dibantah oleh TNI AD terkait video viral penganiayaan di Bandung? TNI Angkatan Darat (AD) membantah terkait narasi disampaikan pemuda inisial Y terduga pelaku penganiayaan yang mengaku sebagai keponakan dari Mayor Jenderal Rifky Nawawi.
-
Di mana prajurit TNI AD ini berasal? Diungkapkan oleh pria asli Kaimana, Papua Barat ini bahwa sebelum memutuskan menikah, Ia sudah menjalin asmara atau berpacaran selama 3 tahun.
-
Apa yang sedang dilakukan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dalam video yang viral? Sebuah video memperlihatkan Panglima TNI dengan santai beli nasi di warteg.
-
Apa pesan utama yang disampaikan Kolonel Edward Sitorus kepada prajurit TNI? “Jaga nama baik asal-usul Anda, nama baik Suku, nama baik daerah,” tutur Edward.
-
Bagaimana Tirto Adhi Soerjo menyuarakan kecamannya pada pemerintah kolonial? Melalui surat kabarnya, Tirto melakukan propaganda berisi kecaman-kecaman pada pemerintah kolonial Hindia Belanda.
-
Bagaimana Prabowo Subianto memulai karier militernya di TNI Angkatan Darat? Prabowo memulai karier militernya di TNI Angkatan Darat pada tahun 1974 sebagai seorang Letnan Dua setelah lulus dari AKABRI Darat di Magelang.
"Nanti setelah dalam waktu 7 hari berkekuatan hukum tetap terdakwa menjalani pidananya itu bukan lagi di penjara militer namun di lapas sipil karena dia sudah dipecat," ucap Juru Bicara Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Chk Hanifan usai sidang di Pengadilan Militer Tinggi II, Jakarta Timur, Selasa (7/6).
Penempatan Priyanto di penjara sipil itu, imbas pemecatan Priyanto dari dinas militer akan dilakukan setelah adanya putusan berkekuatan hukum tetap. Nantinya, karena secara administrasi, dia bakal diberhentikan dari satuan TNI Angkatan Darat (AD).
"Jadi putusan ini kalau sudah berkekuatan hukum tetap nanti tuh akan dieksekusi berdasarkan putusan itu akan diberhentikan secara administrasi oleh satuannya," kata Hanifan.
Selain itu, Priyanto juga bakal menerima konsekuensi atas pemecatan tersebut diantaranya pencabutan hak kedinasan sebagai seorang prajurit TNI. Termasuk tidak akan menerima tunjangan dan jaminan pensiun.
"Jadi konsekuensi dari pemecatan itu semua hak-hak rawatan kedinasannya itu dicabut. Jadi sudah tidak ada lagi untuk menerima pensiun atau pun tunjangan-tunjangan lainnya," lanjut Hanifan.
Meski demikian terkait imbas atas vonis ini masih menunggu keputusan dari Terdakwa Kolonel Inf, Priyanto maupun Oditurat. Karena keduanya masih menyatakan pikir-pikir atas vonis penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI dalam perkara tersebut.
"Kami nyatakan pikir-pikir," kata Kolonel Inf, Priyanto ketika diberi kesempatan menanggapi vonis, saat sidang di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6).
Keputusan pikir-pikir ini sebagaimana hak yang dimiliki terdakwa selama tujuh hari untuk memutuskan, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding terhadap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur.
Senada dengan itu, Oditurat Militer Tinggi II Jakarta juga menyatakan atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim untuk memakai hak pikir-pikir selama tujuh hari sebelum memutuskan langkah hukuman selanjutnya
"Oditur juga mempunyai hak yang sama, silakan," kata Hakim Ketua, Brigjen Farida Faisal.
"Pikir-pikir yang mulia," kata Oditur Militer Tinggi II Jakarta, Kolonel Sus Wirdel Boy tanggapi hakim.
Vonis Seumur Hidup
Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap Terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana kecelakaan dua sejoli di Nagreg, Jawa Barat, Kolonel Inf Priyanto
"Memidana terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara seumur hidup," kata hakim ketua, Brigjen Farida Faisal saat bacakan putusan, di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Timur, Selasa (7/6).
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim sama dengan apa yang diminta Oditurat. Lantaran Terdakwa Kolonel Inf Priyanto diyakini terbukti bersalah sebagaimana dalam seluruh dakwaan.
Selain pidana pokok hukuman penjara seumur hidup, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pemecatan terhadap Kolonel Inf Priyanto dari Instansi TNI AD
"Dan pidana tambahan dipecat dari instansi militer," katanya.
Vonis ini karena terdakwa, dianggap majelis hakim terbukti memiliki motif pembunuhan berencana atas kematian Handi Saputra (17) dan Salsabila (14) yang dibuang di sungai demi menghilangkan jejak kejahatan.
Pembuangan jasad Handi dan Salsabila tutur dibantu dengan dua anak buahnya yakni Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Sholeh ke Sungai Serayu, Banyumas, Jawa Tengah.
"Dengan demikian majelis hakim sepakat terhadap unsur kedua berencana telah terpenuhi," kata hakim.
Vonis tersebut berdasarkan, pasal primer 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang Penyertaan Pidana, Subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan berencana, jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kemudian, kedua subsider Pasal 333 KUHP kejahatan terhadap perampasan kemerdekaan orang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Lalu, ketiga tunggal, Pasal 181 KUHP tentang mengubur, menyembunyikan, membawa lari, atau menghilangkan mayat dengan maksud sembunyikan kematian jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Baca juga:
Hakim: Kolonel Priyanto Rusak Hubungan Baik TNI dan Rakyat
Hakim: Kolonel Priyanto Dididik untuk Melindungi Bukan Membunuh Rakyat Tak Berdosa
Ancang-Ancang Oditur Jika Kolonel Priyanto Ajukan Banding Vonis Seumur Hidup
Kolonel Priyanto Divonis Seumur Hidup dan Dipecat, Tunjangan Pensiun TNI Dicabut
Kolonel Priyanto Masih Pikir-Pikir Ajukan Banding usai Divonis Penjara Seumur Hidup