Diperiksa 4 kali, Kejati belum berani tetapkan Dahlan tersangka
Kepala Kejati Jawa Timur, Maruli Hutagalung menegaskan, tidak ada kesulitan terhadap penyelidikan dalam kasus ini. Menurutnya, Kejati belum menaikan status Dahlan dari saksi menjadi tersangka dan masih terus melakukan pemeriksaan hingga menemukan bukti kuat untuk menaikkan statusnya sebagai tersangka.
Mantan Menteri BUMN era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Dahlan Iskan, kembali diperiksa Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi pelepasan aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemprov Jawa Timur oleh PT Panca Wira Usaha (PWU), Senin (24/10). Dahlan diperiksa untuk keempatnya kalinya, bersamaan dengan pemeriksaan mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana yang telah berstatus tersangka dalam kasus tersebut.
Kepala Kejati Jawa Timur, Maruli Hutagalung menegaskan, tidak ada kesulitan terhadap penyelidikan dalam kasus ini. Menurutnya, Kejati belum menaikan status Dahlan dari saksi menjadi tersangka dan masih terus melakukan pemeriksaan hingga menemukan bukti kuat untuk menaikkan statusnya sebagai tersangka.
"Tidak, tidak ada (kesulitan). Tidak ada final. Memang sepak bola pakai final?," ucap Maruli.
Dia kembali dia menegaskan, hingga saat ini pihaknya masih terus melakukan pendalaman.
"Terus kita lakukan pendalamam. Kalau enggak kuat kita jadikan tersangka, kan kalah kita di pengadilan," tegasnya.
Maruli tak mau gegabah untuk menaikan status Dahlan hingga alat bukti betul-betul lengkap dipegang. Dia mengaku, tak menutup kemungkinan yang awalnya saksi bisa naik statusnya menjadi tersangka jika ada bukti kuat.
"Jadi kita dalami, kita cari alat bukti. Semua indikasi ada, saksi bisa jadi tersangka ya kan, kan orang bisa menjadi tersangka kalau pernah diperiksa sebagai saksi. Kalau tidak diperiksa sebagai saksi di praperadilankan, salah. Kalau sudah diperiksa sebagai saksi naik jadi tersangka, ya sudah tidak ada masalah lagi," jelasnya.
Ditanya sampai berapa kali lagi Dahlan, yang pada medio 2000 hingga 2010 menjabat sebagai Dirut PT PWU itu diperiksa dan bisa ditetapkan sebagai tersangka, Maruli tidak bisa memastikan. "Kita lihat saja nanti," ucapnya.
Namun, dia berharap kepada Wisnu yang telah ditetapkan sebagai tersangka bisa menjadi justice collabolator (bukan pelaku utama tapi bersedia menjadi saksi di pengadilan).
"Mudah-mudahan yang bersangkutan mau jadi justice collabolator," harapnya.
Seperti diketahui, hari ini Dahlan Iskan dan Wisnu Wardhana kembali diperiksa pihak penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Jawa Timur terkait kasus dugaan korupsi pelepasan aset BUMD Pemprov Jawa Timur.
Di Tahun 2015 lalu, pihak Kejati Jawa Timur melakukan penyelidikan atas kasus pelepasan 33 aset daerah yang dikelola PT PWU di beberapa daerah. Dari 33 aset itu, penyidik menemukan dua aset berupa bangunan dan tanah yang dijual tidak sesuai prosedur dan dijual di bawah NJOP (nilai jual objek pajak) di Kediri dan Tulungagung pada 2003 silam.
Kemudian, pada 30 Juni 2016, penyelidikan kasus ini naik menjadi penyidikan. Beberapa pekan selanjutnya, Wisnu yang saat itu menjabat Kepala Biro Aset PT PWU ditetapkan sebagai tersangka. Tak cuma itu, penyidik juga memanggil mantan Dirut PT PWU Tahun 2000 hingga 2010, Dahlan Iskan.
Dan hari ini, keduanya menjalani pemeriksaan yang kali keempat di ruang penyidik Pidsus Kejati Jawa Timur.